Perambahan Hutan Pendem Jembrana Disorot, Izin KTH Disebut Bisa Dicabut Jika Terbukti Melanggar

JEMBRANA || Jejak-indonesia.id – Aktivitas perambahan hutan tanpa izin di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya pembukaan lahan yang diduga melampaui ketentuan izin pengelolaan hutan melalui skema Kelompok Tani Hutan (KTH).

Menurut sumber tersebut, izin KTH bukan dokumen yang bersifat mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, izin dapat dibatalkan melalui mekanisme administratif. “Kelurahan atau kepala lingkungan bisa bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti pelanggaran KTH. Itu bisa menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin,” ujar sumber itu.

Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, disebut dalam konteks pengelolaan areal yang kini dipersoalkan. Namun hingga laporan ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) di Jembrana juga disebut belum terlihat mengambil langkah terbuka terkait dugaan perambahan tersebut. Di tengah masyarakat, muncul persepsi adanya pembiaran. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan.

Secara regulasi, izin perhutanan sosial—termasuk KTH—memiliki batasan areal, kewajiban menjaga kelestarian, serta larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar ketentuan. Jika terjadi pelanggaran administratif, Dinas Kehutanan Provinsi Bali berwenang melakukan evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Pengamat lingkungan menilai, apabila benar terjadi pembukaan lahan di luar izin, dampaknya bukan hanya administratif. Kerusakan kawasan hutan dapat memicu gangguan tata air, erosi, hingga konflik agraria di kemudian hari.

Transparansi dokumen izin, peta batas areal kerja KTH, serta hasil verifikasi lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut berdasar atau tidak.

Potensi Pelanggaran dan Pidananya:

1. Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. Penyalahgunaan Izin Perhutanan Sosial (KTH)
Jika KTH terbukti melampaui batas areal, mengubah fungsi kawasan, atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai rencana kerja, izin dapat dicabut secara administratif. Apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, perkara dapat meningkat ke ranah pidana.

3. Dugaan Pembiaran oleh Aparat (Jika Terbukti)
Apabila ditemukan unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ketua KTH maupun aparat penegak hukum di Jembrana. Klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum.

 

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *