Bolaang Mongondow Selatan || Jejak-indonesia.id — Skandal tambang ilegal tanpa izin (PETI) di wilayah Matandoi, Bolaang Mongondow Selatan, kian menggemparkan. Nama Ipul dan Arif disebut-sebut sebagai aktor utama di balik maraknya aktivitas tambang yang diduga merusak hutan dan perkebunan, namun tetap beroperasi tanpa hambatan hukum.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya aliran dana “upeti” yang mengalir ke oknum aparat, sehingga praktik ilegal tersebut terkesan kebal hukum. Publik pun mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Sorotan tajam kini mengarah ke jajaran Polres Bolsel. Kapolres dan khususnya Kasat Reskrim didesak keras untuk segera dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum. Sementara itu, Kanit Reskrim juga terancam diproses jika terbukti terlibat atau melakukan pembiaran.
Dari sisi hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memungkinkan pelaku dijerat pidana tambahan jika terbukti merusak ekosistem.
Jika dugaan aliran dana “upeti” kepada oknum aparat terbukti, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang, yang juga melanggar kode etik profesi kepolisian dan dapat berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.
Masyarakat pun semakin geram dan mendesak langkah tegas dari Polda Sulawesi Utara serta Mabes Polri untuk segera turun tangan.
“Copot Kasat Reskrim! Jangan biarkan hukum kalah oleh uang. Kalau ada upeti, bongkar sampai ke akar!” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji, demi menegakkan hukum dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Jika benar adanya praktik “upeti”, maka ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan skandal besar yang mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.
Tim*