Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Semangat Kemerdekaan, Polres Magetan dan Forkopimda Magetan “Ngopi Bareng” Bersama Petani Kopi di Lereng Lawu

MAGETAN || jejakindonesia.id — Suasana hangat dan penuh semangat kebangsaan menyelimuti Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, saat Forkopimda Magetan menggelar acara “Ngopi Bareng” bersama para petani kopi, Senin (4/8).

Tidak sekadar menikmati seduhan kopi lokal, kegiatan ini menjadi ajang tukar pikiran inspiratif untuk menggali potensi besar kopi Panekan.

Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, mengatakan kegiatan ini sekaligus menggelorakan semangat kemerdekaan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

"Kebersamaan dalam acara ini menjadi simbol kuat sinergi lintas sektor antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong kemajuan daerah," ujar AKBP Erik.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Magetan, Forkopimca Panekan, para lurah, serta kepala desa se-Kecamatan Panekan.

Momentum diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh seluruh peserta, mencerminkan semangat nasionalisme yang tumbuh dari desa-desa produktif di lereng Gunung Lawu.

Dalam suasana yang santai namun sarat makna, diskusi mengalir membahas berbagai jenis kopi khas Panekan seperti robusta, arabika, hingga kopi unik seperti kopi nangka (excelsa) dan liberika.

Ditanam di dataran tinggi berhawa sejuk, kopi-kopi ini memiliki cita rasa khas yang menjanjikan nilai ekonomi tinggi sekaligus daya tarik wisata bagi daerah.

Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai penopang utama pertanian kopi di wilayah pegunungan.

Ia menyampaikan harapannya agar potensi kopi di Ngiliran tidak berhenti pada tahap hilirisasi, tetapi terus dikembangkan menjadi destinasi wisata kopi berskala nasional.

“Pesan saya, jaga hutan dari kebakaran. Kalau alam rusak, kopi tidak akan bertahan," ujar AKBP Erik.

Ia berharap jika hilirisasinya sudah bagus, potensi kopi di Ngiliran bisa dikembangkan lagi menjadi destinasi wisata kopi yang lebih besar.

"Agar dunia luar tahu, kopi di Magetan ini nikmat dan layak dibanggakan,” ungkap AKBP Erik.

Hal senada, Ketua DPRD Magetan, Kang Ratno turut memberikan pandangan mengenai pentingnya pemberdayaan wilayah penghasil kopi potensial.

Ia menyebut desa-desa seperti Ngiliran dan Sidomulyo harus terus didorong untuk menjadi sentra ekonomi baru yang mampu mengurangi tekanan lalu lintas di wilayah selatan Magetan sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Kita perlu dorong titik-titik potensial seperti Ngiliran dan Sidomulyo.Pangsa pasarnya sudah luas, bahkan tembus ke Jakarta, Bandung, hingga Surabaya,” jelasnya.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, menurutnya juga bisa jadi solusi untuk mengurai kemacetan wilayah selatan Magetan.

Acara “Ngopi Bareng” ini bukan sekadar seremoni seremonial belaka, tetapi menjadi momentum strategis dalam mengangkat potensi daerah dan memperkuat jati diri bangsa melalui produk lokal.

Kehadiran petani kopi sebagai tokoh utama dalam forum ini menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus berangkat dari desa, dari akar rumput yang kuat.

Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi yang dibangun, Forkopimda Magetan menunjukkan bahwa makna kemerdekaan tidak hanya diperingati setiap tahun, tapi diwujudkan melalui langkah nyata membangun masa depan yang lebih cerah.

Satu cangkir kopi dari lereng Lawu, menjadi satu langkah menuju kemandirian ekonomi dan kejayaan daerah.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Giat Pemantauan Bongkat Muat di Pelabuhan Marina Boom

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran hukum dan kecelakaan kerja saat aktivitas bongkar muat. Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan giat patroli dan pengawasan aktivitas bongkar muat. Selasa, (5/8/2025).

Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum seperti penyelundupan barang ilegal seperti narkoba, minuman keras beralkohol, barang tekstil dan hewan langka yang dilindungi yang dikirim melalui laut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pos Satpolairud unit Kota Aipda Haerul Umam, S.H. mengatakan giat patroli dilaksanakan bersama BA Satpolairud Bripka Romi Eka Pranata dalam rangka untuk melakukan patroli dan pemantauan aktivitas bongkar muat.

Mengimbau Kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi agar selalu mengutamakan penggunaan alat keselamatan saat bekerja (melakukan aktivitas bongkar muat) serta bersama-sama dalam menjaga kamtibmas.

Selain memberikan himbauan kepada buruh angkut pelabuhan, pada kesempatan tersebut Aipda Haerul Umam mengingatkan nelayan untuk tidak menaruh barang-barang sembarangan dan selalu berkoodinasi dengan pihak kepolisian.

Patroli dan pengawasan ini merupakan salah satu tugas pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman, nyaman dan menciptakan situasi yang kondusif,” ucap Aipda Haerul Umam.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. (red)

Kepala Kejaksaan Agung Perintahkan Seluruh Kejari Tindak Pelaku Tambang Ilegal

Jakarta, Jejak - Indonesia.id | 5 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah.

Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejagung dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media.

Langkah ini juga menjadi sorotan publik sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja Tipiter Bareskrim Polri yang selama ini dianggap belum maksimal dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores, yang menilai bahwa Kejaksaan kini menjadi garda depan dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

“Ini bukti bahwa kinerja Tipiter Bareskrim tengah diuji. Ketika kepolisian dianggap tak mampu menyelesaikan persoalan ini, Kejaksaan mengambil alih peran penting demi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Agus Flores.

Instruksi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini merajalela, serta menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.(Redaksi)

Kapolresta dan Wabup Banyuwangi Melepas Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi ke Turnamen di Pasuruan

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Dalam rangka laga tanding pada Turnamen Sepak Bola PKDI Cup 2025 Provinsi Jawa Timur. Tim Sepak Bola PKDI Kabupaten Banyuwangi Senin  malam 4 Agustus 2025 berangkat menuju Stadion R. Soedarsono Bangil Kabupaten Pasuruan.

Keberangkatan Tim Sepak Bola Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Banyuwangi. Dilepas oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H, dan Wakil Bupati Banyuwangi Ir. H. Mujiono, M.Si di halaman Kantor Bupati Banyuwangi. Tim kesebelasan PKDI Banyuwangi akan lakoni laga di grup zona 2 di Stadion R. Soedarsono Bangil – Pasuruan.

Pada laga yang digelar besok Selasa 5 Agustus 2025, Tim PKDI Kabupaten Banyuwangi akan berhadapan dengan Tim PKDI Kabupaten Trenggalek. Budiharto selaku Ketua PKDI Banyuwangi bersama rombongan pada kesempatan tersebut mohon doa dan dukungan moral, dengan harapan bisa membawa nama harum Kabupaten Banyuwangi.

Mengetahui semangat rekan-rekannya, Budiharto optimistis Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi, mampu menunjukkan kualitasnya dan akan tumbangkan lawannya dari Tim Sepak Bola PKDI Kabupaten Trenggalek.

“Kalau saya melihat begitu semangatnya teman-teman dan telah berlatih tanding hanya dua kali, saya optimisaya Banyuwangi akan lolos ke babak delapan besar hingga melaju ke final nanti” ungkapnya penuh optimis.

Atas nama rekan-rekan sejawadnya, Budiharto sampaikan ucapan terima kasih atas support dan dukungan Pemkab juga Polresta Banyuwangi. Menurutnya, support dan dukungan Pemkab juga Polresta Banyuwangi diyakini akan jadi nutrisi penyemangat yang luar biasa.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra pada kesempatan tersebut menyampaikan, Banyuwangi pada Liga 4 juara satu Jawa Timur namun di Liga 3 masih belum beruntung. Harapnya di Turnamen PKDI Cup Jawa Timur, Tim PKDI Banyuwangi bisa membawa tropi juara yang menjadi kebanggaan bersama.

“Kalah menang dalam pertandingan itu sudah biasa, yang penting tunjukkan sportivitas dan permainan yang terbaik. Semoga para kepala desa ini memberi contoh yang muda-muda. Kalau masuk semifinal dan final kita berangkat ke Gresik,” doa dan harap Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu, Wabup Mujiono senada dengan Kapolresta, support dan memberikan semangat para Kepala Desa yang akan bertanding dalam Turnamen PKDI Cup Jawa Timur. Wabup juga berpesan agar pemain menjaga kondisi kesehatan, sehingga secara fisik siap bertanding.

“Para pemain yang akan bertanding jaga kesehatan, istirahat cukup, ingat anak istri dan cucu, jangan terlalu dipaksakan yang penting kebersamaan dan kebahagiaan. Semoga bisa meraih kemenangan dan membawa nama harum Banyuwangi,” pesan Wabup Mujiono.

Setelahnya Kapolresta juga Wabup Banyuwangi ucapkan selamat jalan dan selamat bertanding kepada Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi. Yang selanjutnya dilakukan berdoa bersama agar selamat di perjalanan sampai tujuan dan raih kemenangan. (red)

Dirtipiter BJP Nunung Syaifuddin Di Gugat Di Pengadilan, Soal ini

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  4 Agustus 2025 — Kuasa hukum ternama, Otto Hasibuan Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Dittipiter Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Kaligis menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipiter Bareskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Kaligis memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.

Pertama, penyidik Bareskrim mendasarkan proses penyelidikan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Kehutanan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini, menurut Kaligis, jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku, lanjutnya, juga melanggar asas non-retroaktif dalam hukum pidana.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan menerapkan pasal yang tidak berlaku jelas tidak sah. Maka seluruh proses hukum yang dilandaskan pada pasal tersebut harus dihentikan,” tegas Kaligis.

Kedua, kliennya disangkakan melakukan perusakan hutan, padahal faktanya hanya melakukan pemasangan patok atau pagar pembatas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. Kaligis menyebut, tindakan tersebut justru merupakan kewajiban hukum pemegang IUP dalam rangka menjaga batas wilayah konsesi.

Lebih lanjut, Kaligis menyebut bahwa dugaan perusakan hutan justru dilakukan oleh pihak lain, yakni PT P, yang melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah izin. Kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini, namun laporan polisi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan secara keperdataan.

“Jika laporan klien kami harus diselesaikan secara keperdataan, maka seharusnya laporan terhadap klien kami juga ditempatkan pada ranah yang sama. Objek dan locus delicti dari kedua laporan tersebut identik,” jelas Kaligis.

Dalam Gugatan Tersebut ada Tertera Sebagai Tergugat Dirtipiter Bareskrim Polri.

Ketiga, Kaligis menyoroti ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam proses BAP. Kliennya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, namun pertanyaan yang diajukan penyidik lebih berfokus pada tindakan pemasangan patok di wilayah IUP, bukan pada unsur gangguan terhadap kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga peristiwa pidana yang didalilkan menjadi kabur atau obscure,” ujar Kaligis.

Berdasarkan ketiga alasan tersebut, Kaligis menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (red)

error: Content is protected !!