Opini Redaksi : Ketika Proyek Nasional Dipermudah, Rakyat Dipersulit

Jejak-indonesia.id || Fenomena ketimpangan perlakuan perizinan kembali mengemuka dalam praktik tata ruang dan perizinan bangunan.

Di satu sisi, proyek-proyek berskala nasional tampak begitu mudah memperoleh restu, bahkan ketika berdiri di atas lahan persawahan produktif yang secara faktual berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan dan lingkungan. Alih fungsi lahan seolah tak menjadi persoalan berarti ketika kepentingan besar dibungkus atas nama pembangunan.

Namun ironi justru dirasakan oleh rakyat kecil. Ketika masyarakat berupaya membangun di atas tanah miliknya sendir yang secara status tata ruang masih ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) proses perolehan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru berliku dan nyaris mustahil. Regulasi diterapkan secara kaku, tanpa ruang dialog, tanpa keberpihakan pada realitas sosial warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sesungguhnya kebijakan tata ruang dan perizinan dibentuk? Jika RTH dianggap sakral dan tak boleh disentuh, mengapa prinsip tersebut dapat dinegosiasikan dengan mudah ketika berhadapan dengan proyek berskala besar? Sebaliknya, mengapa rakyat yang membangun untuk kebutuhan hidup justru diposisikan sebagai pelanggar?
Pemerintah semestinya hadir sebagai penyeimbang kepentingan, bukan sekadar regulator yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Penegakan aturan harus konsisten, adil, dan transparan. Tanpa konsistensi itu, kebijakan tata ruang berpotensi kehilangan legitimasi moral dan hanya akan dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga lingkungan dan ketertiban ruang, maka keberanian menolak alih fungsi lahan harus berlaku untuk semua—tanpa kecuali. Sebab pembangunan yang adil bukan soal siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling dilindungi haknya​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *