DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Dugaan peredaran oli palsu di Bali kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Sebuah sumber menyebutkan adanya gudang di kawasan Cargo Indah, Denpasar, yang diduga menjadi pusat distribusi oli palsu berbagai merek ternama seperti MPX 2 dan Yamalube. Ironisnya, ketika isu ini viral, gudang tersebut disebut-sebut sudah dalam kondisi kosong.
Menurut keterangan sumber di lapangan, bisnis ilegal ini diduga telah berjalan sekitar lima tahun. Gudang tersebut dikaitkan dengan dua nama, Hendra dan Kevin, yang disebut sebagai pengusaha asal Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Awak media yang mencoba menelusuri lokasi mendapati gudang dalam keadaan tertutup rapat. Sejumlah warga sekitar mengaku pernah melihat aktivitas mencurigakan pada malam hari, sekitar pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Mereka menyebut adanya pemindahan barang dalam jumlah besar yang diduga oli ke lokasi lain setelah isu ini ramai diperbincangkan.
Sumber lain menyatakan gudang tersebut memang menjual berbagai merek oli. Bahkan, disebutkan para pegawai berada di dalam rumah yang terhubung dengan gudang tersebut. Namun semua keterangan ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian aparat penegak hukum.
Keluhan Konsumen dan Potensi Kerugian
Awak media juga berupaya mengonfirmasi ke pihak PT Astra Honda Motor wilayah Bali dan bertemu dengan perwakilan bernama Cok Krisna. Ia menjelaskan cara membedakan oli asli dan palsu serta mengingatkan konsumen agar membeli di jaringan resmi.
Seorang petugas keamanan di salah satu jaringan resmi Honda mengaku banyak menerima keluhan konsumen. Beberapa pelanggan mengaku mesin motor mereka rusak atau bahkan “jebol” setelah menggunakan oli yang dibeli di bengkel tidak resmi.
Harga oli yang diduga palsu itu disebut berkisar antara Rp50.000 hingga Rp65.000 per kaleng. Jika dikalkulasikan 1.000 kaleng saja, nilainya sudah mencapai puluhan juta rupiah. Bila peredaran berlangsung bertahun-tahun, potensi kerugian masyarakat bisa sangat besar.
Awak media mengaku menemukan sejumlah bengkel yang diduga menjual oli palsu, masing-masing dua titik di Denpasar, dua di Badung, satu di Tabanan, dan empat di Singaraja. Namun temuan ini masih memerlukan pembuktian forensik laboratorium untuk memastikan keaslian produk.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana
Apabila dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terkait pemalsuan merek, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan peredaran barang palsu.
Selain merugikan konsumen, peredaran oli palsu juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan serta merusak reputasi merek resmi.
Desakan kepada APH
Sejumlah warga, termasuk dari Buleleng, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam. Mereka mempertanyakan kesan lambannya penanganan kasus ini. “Kalau benar sudah lima tahun, kenapa baru sekarang mencuat? Ada apa?” ujar salah satu warga dengan nada tegas.
Awak media juga sempat menghubungi tokoh publik Bali, I Gusti Putu Artha, yang dikenal sering menyuarakan isu pelanggaran di Bali. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Bali. Publik menanti langkah konkret aparat untuk menyelidiki dugaan mafia oli palsu yang disebut-sebut telah merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.