BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Praktisi hukum dan media yang akrab disapa Mbah Semar menegaskan bahwa setiap aparat negara, termasuk anggota TNI maupun Polri, dilarang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk meminta sejumlah uang, jatah, maupun bentuk keuntungan lain kepada pelaku usaha, terlebih kepada pengusaha yang menjalankan kegiatan ilegal atau melanggar hukum.
Menurut Mbah Semar, praktik yang sering disebut sebagai permintaan “atensi”, “jatah keamanan”, atau bentuk pungutan tidak resmi lainnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius apabila terbukti dilakukan oleh oknum aparat.
“Anggota TNI maupun Polri memiliki tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Apabila ada oknum yang justru meminta imbalan, uang, atau keuntungan tertentu dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar hukum pidana maupun aturan disiplin dan kode etik institusi,” ujar Mbah Semar.
Ia menjelaskan, apabila terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Selain itu, apabila terdapat unsur penerimaan hadiah, janji, atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, maka dapat pula dianalisis berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur suap dan gratifikasi, tergantung fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.
Mbah Semar menambahkan bahwa selain sanksi pidana, anggota Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik profesi. Demikian pula anggota TNI dapat dikenakan proses hukum militer, sanksi disiplin militer, maupun tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jabatan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melanggar hukum. Tindakan semacam itu justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mbah Semar mengingatkan bahwa keberadaan pengusaha ilegal dan aparat yang menyalahgunakan kewenangan merupakan dua persoalan yang berbeda. Penindakan terhadap usaha ilegal harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Jika ditemukan dugaan oknum aparat meminta jatah atau atensi dengan memanfaatkan kewenangannya, maka hal tersebut harus dilaporkan melalui mekanisme pengawasan internal maupun aparat penegak hukum agar dapat diproses secara objektif dan profesional,” pungkas Mbah Semar.
Catatan Hukum: Penentuan pasal yang tepat dan status pidana seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
