Membongkar Mafia Aspal Curah di Bali Barat: Dugaan PT. MTP BWI Main Kotor, Marketing Didik Terseret Praktik ‘Kencing Aspal’ dan Upaya Suap Media

JEMBRANA || jejakindonesia.id – Bau busuk praktik ilegal kembali terendus di wilayah perbatasan Bali. Kali ini bukan soal solar bersubsidi, melainkan bisnis gelap aspal curah “kencing” modus penggelapan bahan baku aspal dari truk tangki milik perusahaan besar.

Tim redaksi yang melakukan investigasi menemukan bukti mencengangkan: ratusan drum aspal curah ilegal tersebar di dua titik Sumbersari, Melaya (Jembrana) dan terminal Cargo Gilimanuk, pintu masuk utama Bali.

Dari hasil penelusuran, drum-drum tersebut disuplai oleh truk tangki bertuliskan PT. MTP BWI Group, perusahaan pengangkut aspal asal Banyuwangi. Modusnya sederhana tapi licik saat melintas di Bali Barat, truk “menyusu” sebagian isi tangkinya ke drum kosong (istilah lapangan: “kencing”), kemudian dijual ke penadah lokal.

Bukti-bukti lapangan berbicara keras: drum berisi aspal hangat, sisa segel PT. MTP BWI berserakan, dan jejak tumpahan aspal di tanah. Awalnya pihak perusahaan, melalui Didik (Marketing PT. MTP BWI), menepis tuduhan. Namun, saat tim redaksi menunjukkan bukti nyata, Didik tak lagi mampu mengelak.

Dalam percakapan berikutnya, Didik justru keceplosan mengaku sudah mengetahui praktik “kencing” ini sejak lama dan bahkan menyebut dua penadah di Bali Barat berinisial K dan R. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan orang dalam perusahaan praktik sistematis dan terorganisir yang telah berjalan bertahun-tahun.

Lebih parah lagi, di akhir pertemuan, Didik diduga mencoba menyuap tim redaksi dengan amplop coklat berisi uang, berdalih “uang bensin.” Aksi itu ditolak mentah-mentah dan direkam sebagai bukti upaya penyuapan media.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral dan etik bisnis, tapi tindak pidana serius yang berlapis: dari penyalahgunaan distribusi bahan berbahaya, penggelapan hasil industri, hingga upaya suap kepada pers.

PIDANA DAN PELANGGARANNYA:

1. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan tindak pidana.

> Siapa yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi praktik ilegal dapat dijerat pidana yang sama dengan pelaku utama.

2. Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan.

> Para penadah (inisial K dan R) yang menerima hasil “kencing” aspal curah dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

3. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.

> Sopir atau pihak perusahaan yang menyalahgunakan kepercayaan dengan mengurangi muatan dan menjualnya secara ilegal dapat dipenjara hingga 5 tahun.

4. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Upaya suap terhadap awak media.

> Didik dapat dijerat karena mencoba memberi sesuatu (uang) untuk memengaruhi peliputan atau pemberitaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp250 juta.

5. Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (juncto UU Cipta Kerja) – Penyimpangan distribusi dan niaga bahan berbahaya (aspal curah termasuk turunan migas).

> Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus aspal curah “kencing” ini bukan sekadar ulah sopir nakal — tapi rantai kejahatan korporasi yang melibatkan oknum internal perusahaan, penadah lokal, dan dugaan pembiaran aparat di lapangan.
Tindakan Didik selaku Marketing PT. MTP BWI yang mengetahui, menutupi, hingga mencoba menyuap media merupakan pelanggaran berat yang menampar integritas perusahaan dan menodai dunia industri pengangkutan nasional.

Kini, sorotan publik tertuju ke Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali — mampukah aparat menindak tegas praktik “mafia aspal curah” yang selama ini beroperasi di bawah bayang-bayang hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *