Peristiwa

Mediasi Gagal, Benteng Balada Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Mafia Tanah Di Desa Talkandang Hingga Kementerian ATR/BPN

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Benteng Balada Indonesia (BBI) DPC Situbondo secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada tiga institusi, yakni Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, serta Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk permohonan agar dugaan persoalan pertanahan di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, mendapat penyelidikan dan penanganan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua BBI DPC Situbondo, Wardi, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan hak atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Talkandang. Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan diduga mengalami perubahan kepemilikan dalam kurun waktu 2008 hingga 2019 melalui proses yang disebut melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara nomor SHM maupun luas tanah diklaim tetap sama.

“Kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Kami meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan objek tanah tersebut,” tegas Wardi.

Ia mengungkapkan, sebelum menempuh jalur pengaduan ke ATR/BPN, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Kantor Desa Talkandang. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan di antara para pihak.

“Karena mediasi tidak membuahkan hasil, kami akhirnya menempuh jalur hukum sesuai ketentuan di bidang pertanahan. Kami berharap ATR/BPN Kabupaten Situbondo memproses dan menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Wardi menegaskan, Benteng Balada Indonesia DPC Situbondo akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Menurutnya, dugaan praktik mafia tanah tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengikis kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan.

“BBI berharap seluruh instansi yang menerima pengaduan dapat segera melakukan telaah, verifikasi, dan langkah-langkah hukum maupun administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ketua BBI DPC Situbondo Wardi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *