LP2B Boleh Dialihfungsikan untuk PSN, Tapi Hukum dan Akal Sehat Tidak Boleh Dipinggirkan

Opini Redaksi Jejak Indonesia

 

Jejak-indonesia.id || Alih fungsi lahan hijau produktif—terutama lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)—pada dasarnya adalah larangan konstitusional yang lahir dari kepentingan strategis negara: menjaga ketahanan pangan, melindungi petani, dan memastikan keberlanjutan ekologi.

Larangan ini bukan formalitas administratif, melainkan garis batas peradaban. Sawah bukan sekadar hamparan tanah, tetapi penyangga hidup jutaan rakyat dan fondasi kedaulatan pangan nasional.

Memang benar, regulasi membuka pengecualian terbatas bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun pengecualian ini bersifat ekstraordinari, bukan norma umum. PSN dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan vital negara, bukan menjadi jalan pintas untuk mengakali hukum tata ruang dan perlindungan lahan pangan.

Di sinilah persoalan serius bermula.
Status PSN tidak boleh diperlakukan sebagai karpet merah yang menghalalkan segala cara. Alih fungsi LP2B tetap mensyaratkan prosedur ketat: kajian lingkungan hidup yang objektif, jaminan lahan pengganti yang setara dan fungsional, serta koordinasi dan persetujuan lintas kewenangan—termasuk pemerintah daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat.

Mengabaikan tahapan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan kebijakan yang berdampak sistemik dan jangka panjang.

Redaksi menegaskan: PSN bukan zona kebal hukum. Justru karena menyandang label “strategis nasional”, setiap proyek PSN seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum dan transparansi, bukan contoh bagaimana regulasi bisa dilompati atas nama percepatan pembangunan.
Lebih dari itu, publik berhak tahu.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar pemilihan lokasi, legitimasi hukum alih fungsi lahan, serta skema kompensasi atas hilangnya sawah produktif. Tanpa transparansi, proyek negara—sebesar apa pun anggarannya—akan selalu menyisakan aroma kecurigaan, konflik sosial, dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Redaksi berpandangan, pembangunan dan perlindungan pangan bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya bisa berjalan seiring, selama negara hadir dengan kebijakan yang taat asas, berpijak pada hukum, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang rakyat.
Mengorbankan sawah produktif tanpa prosedur yang sah sama artinya dengan menukar masa depan pangan bangsa demi proyek sesaat.

PSN boleh berjalan.
Pembangunan boleh dikebut.
Namun hukum, lingkungan, dan akal sehat tidak boleh ditinggalkan di belakang.

Redaksi Jejak Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *