Lelang Aset Rosmaniar Rajaguguk: Konflik Antara Debitur dan KPKNL

Jejakindonesia.id || Proses lelang aset Rosmaniar Rajaguguk menjadi sorotan publik setelah debitur tersebut mempertanyakan proses lelang yang sedang berlangsung. Konflik antara Rosmaniar dan KPKNL II Tangerang menjadi perhatian banyak pihak.

Rosmaniar merasa tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran atau penyelesaian masalah. Ia menyatakan bahwa proses lelang ini terlalu cepat dan tidak adil.

“Saya tidak diajak bicara, tidak diberi kesempatan bayar. Proses ini terlalu cepat dan tidak adil,” ungkap Rosmaniar.

KPKNL II Tangerang menyatakan bahwa mereka netral dan telah memenuhi semua prosedur. Mereka juga menyatakan bahwa pembatalan lelang hanya dapat dilakukan oleh kreditur atau melalui putusan pengadilan. “Kami netral. Seluruh dokumen dari pihak bank sudah lengkap, sehingga tidak ada alasan untuk menolak atau menghentikan lelang,” jelas pihak KPKNL.

Rosmaniar berharap proses lelang ini dapat dievaluasi agar debitur tetap memiliki ruang untuk menyelesaikan masalahnya tanpa merasa dizalimi. Ia ingin memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya tanpa harus kehilangan asetnya.

“Saya berharap proses ini dapat dievaluasi agar debitur tetap memiliki ruang untuk menyelesaikan masalahnya tanpa merasa dizalimi,” ungkap Rosmaniar (Rabu, 10/12/2025).

Konflik antara Rosmaniar dan KPKNL II Tangerang menjadi perhatian banyak pihak. Semoga proses lelang aset Rosmaniar Rajaguguk dapat dilakukan dengan lebih transparan dan adil, serta memenuhi kepentingan semua pihak yang terkait.(Rezi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *