PASURUAN || jejakindonesia.id — Empat bulan berlalu sejak kecelakaan di Jalan Raya Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada 7 Agustus 2025, penanganan perkara tabrakan antara sepeda motor dan sepeda ontel masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini, pihak keluarga pengendara motor belum mendapatkan kepastian kapan kendaraan yang menjadi barang bukti dapat diambil kembali.
Kecelakaan tersebut melibatkan M. Irfan (37), warga Kelurahan Bokir, Kota Pasuruan, dengan seorang pengendara sepeda ontel yang mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan selama 17 hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Pihak keluarga korban telah menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja, disertai tambahan Rp5 juta dari pihak M. Irfan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian perdamaian yang disaksikan perangkat desa, menegaskan bahwa sengketa telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, meski perdamaian telah ditempuh, proses penyidikan justru dinilai berjalan tidak sebagaimana mestinya. Keluarga M. Irfan menyebut penanganan kasus oleh Unit Laka Lantas Polres Pasuruan berlarut-larut tanpa kejelasan, terutama terkait pengambilan sepeda motor yang masih tertahan sebagai barang bukti, padahal seluruh persyaratan administrasi telah diserahkan, termasuk keterangan resmi dari ahli waris.
“Kami sudah kooperatif sejak awal. Surat damai sudah ada, santunan sudah selesai, semua berkas juga lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan motor bisa kami ambil,” ujar perwakilan keluarga M. Irfan saat ditemui pada Senin.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada penyidik Unit Laka Lantas mengenai lambannya penanganan, pihak penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada Kanit Laka dan membutuhkan olah TKP ulang. Namun, tidak dijelaskan lebih jauh alasan teknis maupun hambatan yang membuat proses harus kembali diulang.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tertundanya penyelesaian perkara tersebut.
Keluarga berharap agar proses penanganan dapat segera diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.