Kuasa Hukum Terlapor Soroti Kejanggalan Proses Hukum, Dugaan Intervensi Mencuat

PASURUAN || jejakindonesia.id – Penanganan kasus pengeroyokan yang kini tengah ditangani Polsek Purworejo, Kota Pasuruan, menuai sorotan tajam. Penasihat hukum para terlapor, Kudus Surya Dharma, S.H., mengungkap adanya dugaan kejanggalan sekaligus intervensi oknum dalam proses hukum yang berjalan.

“Ada beberapa tahapan yang seolah di-skip oleh penyidik. Dari laporan masuk sampai penetapan tersangka berlangsung sangat cepat. Saya menduga ini disengaja agar perdamaian tidak terjadi,” ujarnya saat ditemui awak media di sebuah kafe di Pasuruan, Senin (15/9).

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang melibatkan BY bersama empat rekannya terhadap seorang warga Kelurahan Bangilan bernama RAY. Insiden yang terjadi sepekan lalu itu menyebabkan korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis krambit.

Sejak awal, baik pihak korban maupun terlapor disebut telah menunjukkan itikad damai. Bahkan, agenda mediasi sempat direncanakan di kantor kelurahan. Namun, ketika diarahkan ke Polsek untuk difasilitasi, proses tersebut justru tidak pernah terealisasi.

Keluarga terlapor mengaku sempat bingung dengan perubahan agenda perdamaian. Awalnya, polisi meminta mediasi digelar di kantor Polsek pada Sabtu (13/9). Namun, belakangan diarahkan untuk dilakukan di rumah pelapor atau terlapor pada Senin (15/9). Pergantian mendadak ini dinilai membuat keluarga merasa diombang-ambing tanpa kepastian.

“Ini ada apa sampai peristiwa seperti ini bisa terjadi? Padahal kedua belah pihak jelas-jelas sudah beritikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian,” tegas Surya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Purworejo belum memberikan keterangan resmi atas dugaan intervensi yang mencuat dari kuasa hukum terlapor.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *