MANGUPURA || Jejak-indonesia.id – Polres Badung menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana informasi elektronik bermuatan pornografi yang viral di media sosial. Kegiatan yang berlangsung di lobby Mapolres Badung pada Selasa (17/3/2026) ini bertujuan memberikan transparansi kepada publik mengenai penanganan kasus hukum sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan norma kesusilaan di wilayah hukum Kabupaten Badung.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH., memaparkan kronologi pengungkapan perkara yang berawal dari viralnya video bermuatan pornografi yang diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap para terduga pelaku yang diketahui merupakan warga negara asing. Berkat koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ketiga terduga pelaku berinisial MMJL (Prancis), Pr, 23 Th, NBS (Itali), Lk, 24 Th dan ERB (Prancis), Lk, 26 Th berhasil diamankan saat hendak meninggalkan Bali.
Kapolres Badung AKBP Joseph menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku memproduksi konten video bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui platform digital.
“MMJL dan NBS merupakan pemeran dalam konten tersebut, sedangkan ERB merupakan manager sekaligus yang mengupload konten tersebut ke media sosial. Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan pendalaman terhadap video yang viral di media sosial dan diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung. Berkat kerjasama yang baik dengan pihak Imigrasi, para terduga pelaku dapat diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Joseph.