Kinerja Camat Jambe Dinilai Buruk: Sikap Tertutup dan Arogansi Terhadap Wartawan Menuai Kritik

TANGGERANG || jejakindonesia.id – Tatang Suryana, Camat Jambe yang baru menjabat selama dua bulan, menuai kritik keras dari masyarakat dan wartawan karena sikapnya yang dinilai tidak profesional dan arogan. Pada tanggal 25 September 2025, Tatang terlibat dalam insiden dengan empat wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait kegiatan di Kecamatan Jambe.

Tatang menunjukkan sikap tertutup dan arogan terhadap wartawan, LSM, pengamat kebijakan publik, dan masyarakat. Ia bahkan meminta wartawan meninggalkan handphone mereka sebelum melakukan konfirmasi. Saat ditekan untuk memberikan jawaban, Tatang mengancam akan marah dan menggunakan bahasa yang tidak pantas.

Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis, Hamonangan Simanjuntak, menilai bahwa tindakan Tatang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Masyarakat dan wartawan mengecam keras sikap Tatang yang dinilai tidak sesuai dengan standar kepemimpinan yang baik. Seorang camat seharusnya dapat mengayomi, membimbing, dan memberikan arahan yang baik kepada masyarakat dan wartawan, bukan menghujat dan mengancam.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *