MANADO || jejak Indonesia.id – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Utara meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai BP2MI/BP3MI Sulawesi Utara di Manado.
Permintaan tersebut menyusul adanya informasi bahwa beberapa pegawai BP2MI yang telah menerima Surat Keputusan (SK) mutasi ke luar daerah masih tetap berkantor di BP3MI Sulut dan belum melaksanakan perintah pindah tugas sebagaimana tertuang dalam SK mutasi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima, SK mutasi dimaksud telah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu dan memerintahkan pemindahan tugas ke wilayah Indonesia Timur di luar Provinsi Sulawesi Utara. Namun hingga kini, pegawai yang bersangkutan masih berada di kantor lama dengan alasan yang belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Nama-nama pegawai yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Maximilian Lolong, Rocky Mumek, dan Jordy Subekti.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI Sulawesi Utara, Novseli, membenarkan bahwa pegawai yang bersangkutan masih berkantor di BP3MI Sulut meskipun SK mutasi telah diterbitkan sejak era Menteri Karding.
“SK mutasi memang sudah turun. Mereka sudah tidak tercatat dalam absensi di sini, namun masih berkantor. Untuk persoalan gaji beberapa bulan terakhir, pembayarannya langsung dari kementerian pusat,” ujar Novseli.
Di tempat terpisah, Ketua PPWI Sulut Hendra Tololiu, SE, CPLA, yang juga merupakan praktisi hukum dari LBH Rumah Hukum Indonesia, menegaskan bahwa mutasi merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan wajib dilaksanakan oleh ASN.
“Sesuai Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mutasi merupakan bagian dari pengaturan jabatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi. ASN wajib melaksanakan keputusan mutasi yang sah,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, penolakan atau pengabaian terhadap SK mutasi tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pegawai yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak melaksanakan mutasi tersebut.
PPWI Sulut secara resmi telah meminta Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh, baik terhadap prosedur penerbitan SK mutasi maupun terhadap sikap pegawai yang tidak melaksanakan perintah tersebut.
“Pemeriksaan ini penting untuk menjaga integritas sistem kepegawaian dan memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” ujar Hendra.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran. Publik menanti langkah lanjutan dari BP2MI dan Badan Kepegawaian Negara terkait hasil pemeriksaan serta tindak lanjut yang akan diambil.
(Tim)