PASURUAN || jejakindonesia.id – Di tengah geliat pembangunan yang dijanjikan pemerintah daerah, puluhan warga pemilik tanah justru menghadapi kebuntuan. Mereka tidak dapat melakukan aktivitas administratif apa pun terhadap aset miliknya — mulai dari pemecahan sertifikat, balik nama, hingga transaksi jual beli — lantaran lahan mereka telah masuk dalam area rencana proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) yang tercantum di dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) (4/11/2025).
“Tanah warga sudah masuk peta JLU di RDTR. Akibatnya mereka tidak bisa mengurus sertifikat atau melakukan transaksi. Pemerintah harus tegas—lanjut atau hapus dari RDTR agar masyarakat punya kepastian,” tegas salah satu perwakilan warga dalam pernyataannya kepada media.
Kondisi menggantung ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di satu sisi, proyek JLU sudah lama digadang-gadang sebagai urat nadi baru pertumbuhan ekonomi Kota Pasuruan. Namun di sisi lain, lambannya realisasi dan absennya kepastian justru mematikan hak-hak dasar warga.
Ketua LSM M-BARA Saiful Arif yang juga tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Pembangunan (FRPB), menilai diamnya pemerintah sebagai bentuk abai terhadap transparansi publik.
“Kami hanya meminta kejelasan, apakah proyek ini lanjut atau tidak. Kalau tidak ada jawaban, kami siap menindaklanjuti dengan laporan, karena ini bisa dianggap sebagai bentuk pembohongan publik,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Tri Sulistiyo Sahyudi, Koordinator II FRPB, menilai proyek JLU sejatinya memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka pintu investasi baru. Namun, menurutnya, semua itu hanya akan berarti bila pemerintah menunjukkan keseriusan politik dan manajerial.
“Pasuruan akan berkembang bila janji politik ditepati dan program strategis seperti JLU diselesaikan. Pemerintah juga harus aktif menarik investor agar PAD meningkat dan ekonomi daerah semakin kuat,” pungkas pria yang akrab disapa Bang Yudi tersebut.
FRPB berencana menggelar aksi damai pada awal November mendatang sebagai bentuk desakan moral agar pemerintah tidak terus menunda kepastian proyek JLU. Aksi ini diyakini akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap integritas dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan.
Kini, masyarakat menanti—apakah Jalur Lingkar Utara akan menjadi simbol kemajuan Kota Pasuruan, atau justru tinggal kenangan dari janji yang tak pernah ditepati.
(RED)