CILEGON || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka meningkatkan pengawasan serta memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan prosedur yang berlaku, Polres Cilegon menggelar apel pemeriksaan senjata api (senpi) dinas dan amunisi yang digunakan oleh personel Polres maupun Polsek jajaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Senin (9/3/2026).
Apel pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Kabag Log Polres Cilegon AKP Sudibyo Wardoyo, Kabag SDM Polres Cilegon Kompol Entang Cahyadi, Kasie Propam Polres Cilegon AKP Herry Susanto, Kasiwas Polres Cilegon AKP Haris Surahman, para Kapolsek jajaran, serta para perwira dan brigadir pemegang senjata api dinas.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polri dalam rangka penertiban administrasi serta memastikan kelayakan senjata api yang digunakan oleh personel di lapangan sebagai bagian dari sistem pengawasan internal institusi.
Dalam arahannya, Kapolres Cilegon menegaskan bahwa pemeriksaan senjata api dan amunisi merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh personel yang memegang senjata api memiliki kelengkapan administrasi serta kemampuan yang memadai dalam penggunaannya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa sebagai pimpinan dirinya harus memberikan contoh yang baik kepada seluruh personel, termasuk dalam hal kepemilikan senjata api yang harus dilengkapi dengan administrasi resmi serta legalitas yang masih berlaku.
Selain itu, Kapolres menekankan kepada para perwira yang memiliki kewenangan terkait pengawasan senjata api agar terus melakukan kontrol secara optimal terhadap anggota yang memegang senjata api dinas.
Ia juga meminta agar pelatihan penggunaan senjata api terus dilakukan secara berkesinambungan sehingga keterampilan personel dalam menggunakan senjata api tetap terjaga dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus dilakukan secara profesional, terukur, serta berdasarkan aturan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik institusi Polri.
Menurutnya, beberapa kejadian pelanggaran penggunaan senjata api oleh oknum anggota Polri di berbagai daerah yang sempat menjadi sorotan publik harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap seluruh anggota yang memegang senjata api benar-benar memahami aturan penggunaan senjata api sehingga setiap tindakan yang dilakukan di lapangan tetap terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolres.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik senjata api, amunisi, serta pengecekan masa berlaku kartu tanda anggota (KTA) pemegang senjata api oleh Bagian Logistik dan Seksi Propam Polres Cilegon.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh personel Polres Cilegon yang memegang senjata api dinas dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.