Peristiwa

Judi Sambung Ayam Diduga Ramai Kembali Di Desa Lojejer; Warga Resah, Minta Tindakan Tegas

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dikabarkan kembali marak berlangsung secara terbuka di wilayah Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, pada Senin (29/6). Kabar ini langsung memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan dari warga sekitar.

Menurut keterangan warga, jika aktivitas ini benar berjalan secara rutin, maka ketertiban umum terancam terganggu. Masyarakat pun menilai hal ini bisa mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik yang secara tegas dilarang hukum di Indonesia.

Secara aturan, setiap bentuk perjudian — termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan — merupakan tindak pidana. Larangan dan sanksinya tercantum dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, yang menjerat baik penyelenggara maupun peserta. Penindakan ini juga menjadi tanggung jawab aparat demi menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat kini mempertanyakan efektivitas langkah pencegahan dan penindakan yang telah dijalankan aparat penegak hukum. Warga mendesak agar segera dilakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga tindakan hukum jika unsur pidana terbukti ada.

Selain melanggar undang-undang, aktivitas ini dinilai berisiko memicu kejahatan lain: mulai dari peredaran minuman keras, keributan massa, hingga gangguan keamanan lingkungan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait kabar tersebut. Informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi langsung ke lapangan.

Warga berharap aparat segera turun ke lokasi, mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka, dan jika terbukti, menjatuhkan sanksi secara tegas, profesional, serta tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *