TULUNGAGUNG || Jejak-indonesia.id – Senin 15 Juni 2026, Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan publik. Meski praktik perjudian secara tegas dilarang oleh hukum dan menjadi salah satu target penindakan aparat penegak hukum, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut disebut-sebut masih beroperasi hingga saat ini.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila benar aktivitas perjudian masih berlangsung secara terbuka, publik menilai hal itu menjadi tantangan serius bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sejumlah warga mengaku heran mengapa arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam dapat terus beraktivitas tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat oleh masyarakat. Bahkan, muncul dugaan dan spekulasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau memang benar masih beroperasi, tentu aparat harus segera turun melakukan pengecekan dan penindakan. Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan uang atau barang berharga, dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari kerugian ekonomi masyarakat hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Kapolres Tulungagung beserta jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Tidak hanya itu, desakan juga mengarah kepada Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian khusus terhadap dugaan maraknya praktik perjudian yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang. Penegakan hukum yang profesional dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam maupun dari aparat terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti benar, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut. Penegakan hukum yang terbuka dan berkeadilan menjadi harapan utama agar tidak ada ruang bagi praktik perjudian untuk tumbuh dan berkembang di Kabupaten Tulungagung.
