SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) kini memasuki babak krusial. Melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang mendalam, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim secara resmi menetapkan CA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016–2024, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., serta jajaran Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan dan tim jaksa penyidik. Keputusan ini didasari Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 bertanggal 21 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Aspidsus menjelaskan hasil penyidikan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang berlangsung selama delapan tahun, yakni sejak tahun 2016 hingga 2024.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pembuatan laporan pengeluaran fiktif, hingga menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” papar Aspidsus.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Akuntansi dan Keuangan untuk mencairkan dana serta menyusun dokumen pertanggungjawaban yang direkayasa seolah-olah untuk kebutuhan operasional. Bahkan pada kurun waktu 2023–2024, penyimpangan tersebut turut disetujui oleh MN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS mencapai angka Rp10.209.664.735,60. Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan semata, namun juga berdampak nyata pada kualitas pelayanan dan kondisi Kebun Binatang Surabaya: fasilitas menjadi kotor dan rusak, serta sejumlah hewan terlihat kurang terawat, kurus, bahkan ada yang meninggal dunia akibat tidak mendapatkan perawatan yang layak.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kelancaran proses penyidikan, tersangka CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Tim penyidik juga berjanji akan terus memperdalam perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam rangkaian penyimpangan tersebut.
