Izin Reklamasi Tanjung Uma: Ketua PW FRN DPW Kepri, Gubernur Jangan

BATAM – Jejak-indonesia.id – Viralnya pemberitaan Penimbunan Laut Tanjung Uma, kontraktor proyek atas nama PT SUG dan Owner proyek atas nama PT Limas Raya Grya, di semua sisi pemberitaan media sekarang ini belum dapat mempengaruhi aktivitas Reklamasi yang sedang giat, malah jadi barang ejekan dan tertawaan bagi si Owner dan si kontraktor proyek, Selasa (03/02/2026).

Sungguh tangguh, tak tergubris, karena Owner Lahan Proyek merasa memberikan Upeti dalam membeli Kertas Perizinan yang di keluarkan oleh Bapak Gubernur Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, hingga pihak perusahaan gigih memaparkan Plang izin dari Gubernur Kepri.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak menyesalkan tindakan bapak Ansar Ahmad dalam menanggapi surat dari PW Fast Respon Nusantara DPW Kepri, yang dilayangkan ke kantor Gubernur Kepri, alamat yang disasarkan ke bapak Gubernur Kepri untuk penguatan informasi dan konfirmasi pada tanggal 09/12/2025 dengan nomor surat: 09A/FRN/Kepri/xII/2025, terkait perizinan Reklamasi yang di keluarkan oleh Bapak Gubernur Kepri.

Bapak Gubernur Ansar Ahmad berbelit-belit dalam menanggapi dengan mengarahkan Ketua FRN Kepri melalui Sekertariat Gubernur menghadap Bapak Sekda, dan dari Sekertariat Sekda mengarahkan ke Bapak Kadis DPMPTSP Kepri dan tanggapan dari DPMPTSP Bungkam nyaris tak terdengar, dari salah satu Staf PTSP mengatakan dari monitor komputer surat masuk tidak ada dan lewat Srikandi tidak ada juga surat masuk, serta bapak Kabid Koordinator PTSP Kepri, Madsihit, bungkam dan mereka tidak bersedia memberi nomor pak Kadis DPMPTSP Kepri, untuk hubungan selanjutnya, hingga berita ini dipublikasikan.

Bapak Eliaser Simanjuntak berharap, Bijaklah dalam mengambil sikap, “Jangan Ada Udang Dibalik Batu dan Janganlah Lempar Batu Sembunyi Tangan”. Ketegasan seorang Gubernur adalah suatu wacana yang warga Kepri harapkan dalam bertindak bukan untuk berbelit-belit, mari hadapi fakta yang terjadi.

Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri dan Ketua Umum PW FRN, Agus Flores berharap kepada APH dan terkhusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta dan data Perizinan Reklamasi yang terpampang.

Peraturan reklamasi ruang laut di Indonesia saat ini berpusat pada Permen KKP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mewajibkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Reklamasi wajib memenuhi rencana tata ruang, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memperhatikan akses serta dampak sosial-ekonomi masyarakat.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *