IUP Hanya Jadi ‘Selendang’, Praktik Tambang Pasir Ilegal Menjamur di Jawa Tengah

SEMARANG || Jejak-indonesia.id – Praktik pertambangan pasir di wilayah Jawa Tengah diduga kuat didominasi oleh aktivitas ilegal meski perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Temuan di lapangan menunjukkan adanya manipulasi aturan teknis yang dilakukan secara masif oleh perusahaan tambang.

Berdasarkan ketentuan IUP OP, aktivitas tambang pasir rakyat atau skala tertentu dibatasi hanya diperbolehkan menggunakan satu unit alat berat. Namun, pemantauan di lima wilayah strategis mengungkap realita yang kontras. Di Kabupaten Magelang, ditemukan satu titik lokasi tambang yang dioperasikan oleh hingga 30 alat berat. Sementara di Klaten, perusahaan berizin terpantau mengoperasikan 2 hingga 4 alat berat, bahkan tetap bekerja hingga malam hari.

Negara Ditipu, Bukan Sekadar Korupsi

Kondisi ini mengindikasikan bahwa IUP hanya dijadikan formalitas hukum atau “selendang” untuk melegalkan aktivitas yang melanggar ketentuan. Negara dirugikan secara ganda: pertama dari kerusakan lingkungan yang tidak terkendali akibat penggunaan alat berat berlebih, dan kedua dari potensi penerimaan negara (pajak dan royalti) yang tidak sebanding dengan volume material yang dikeruk.

“Ini bukan lagi sekadar tindak pidana korupsi, tapi negara sedang ditipu oleh perusahaan melalui pengurusan izin yang tidak ditaati di lapangan,” ungkap narasumber yang memantau langsung wilayah tersebut.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kritik tajam diarahkan kepada dua instansi utama:

* Pengawasan Pemerintah/ESDM: Lemahnya pengawasan memicu stigma bahwa otoritas terkait “tahu tapi pura-pura tidak tahu” terhadap pelanggaran jumlah alat berat di lokasi tambang.

* Aparat Penegak Hukum: Polisi dinilai cenderung pasif dan enggan bertindak dengan alasan perusahaan memiliki IUP. Padahal, secara hukum, penggunaan alat berat yang melebihi kapasitas izin secara otomatis mengkategorikan aktivitas tersebut sebagai pelanggaran pidana pertambangan.

Tanpa adanya tindakan tegas dan sinkronisasi antara izin dan realita lapangan, sumber daya alam Jawa Tengah akan terus dikuras secara ilegal di bawah naungan izin resmi yang dimanipulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *