Hukum Mati Suri di Minahasa Selatan, Ketua PPWI Sulut, Desak Kapolda Copot Kapolres dan Kasat Reskrim

Minahasa Selatan || jejak Indonesia.id – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali mencuat dan menuai kecaman luas.

Dari pantauan Tim media di lapangan Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terstruktur, masif, dan sistematis, namun ironisnya hingga kini nyaris tak tersentuh penegakan hukum. (Senin, 22/12/2025)

Satu nama yang menjadi sorotan tajam publik adalah Marco, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam jaringan mafia Bio Solar di wilayah tersebut. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, solar subsidi diduga diborong dari SPBU Kapitu menggunakan berbagai modus, mulai dari kendaraan yang dimodifikasi hingga pemanfaatan barcode berulang. BBM tersebut kemudian ditimbun dan disalurkan kembali untuk kepentingan industri maupun dijual dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu,SE.CPLA angkat bicara, dengan nada keras, Ia menilai aparat penegak hukum di Minsel terkesan tutup mata dan kehilangan taji, meski praktik ilegal tersebut sudah berulang kali dilaporkan dan diberitakan media.

“Ini bukan lagi rahasia umum, Jika praktik mafia BBM ini dibiarkan, maka hukum di Minahasa Selatan patut diduga telah mati suri,” tegas Hendra Tololiu kepada wartawan.

Hendra bahkan secara terbuka mendesak Kapolri dan jajaran Mabes Polri untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kapolres Minahasa Selatan dan Kasat Reskrim yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Copot Kapolres dan Kasat Reskrim jika terbukti tidak mampu atau sengaja membiarkan kejahatan ini berlangsung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” tambahnya.

Menurut Ketua PPWI Sulut, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Migas dan dapat diancam pidana berat. Pembiaran terhadap kasus ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya backing atau permainan oknum aparat.

Hendra menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Propam Mabes Polri, BPH Migas, dan Kementerian ESDM, disertai data lapangan dan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut hak rakyat dan wibawa hukum negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Selatan maupun pihak SPBU terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
(Tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *