Palangka Raya || jejak-indonesia.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Baharudin sebagai pemohon, dalam perkara Nomor: 05/Pid.Pra/2025/PN Spt. dengan termohon Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Cq. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.
Dalam putusan sidang praperadilan ini berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pada Selasa (7/10/2025) pukul 15.50 WIB.
Hasil putusan sidang yang mana dalam amar putusan, hakim telah mempertimbangkan jawaban Kuasa termohon sehingga memutuskan permohonan praperadilan Pemohon di tolak seluruhnya, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kotim, sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan MK no. 21/PUU-/XII/2014, khususnya dalam hal penetapan tersangka telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dinyatakan di tolak karena termohon berhasil membantah dalil-dalil pemohon dengan jawaban yang di dukung bukti surat, sehingga menurut pertimbangan Hakim dinyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon sudah sah secara hukum,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025) siang.
Kabidhumas menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait objek praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pembelian ilegal atau penadah tandan buah segar kelapa sawit hasil pencurian di wilayah hukum Polres Kotim.
“Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam gugatan praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum termohon, terdiri dari Kompol A. Mustofa N. S.H., M.AB. Iptu Agus S. Ipda Nopiana P. ,serta ketiga personel Bidkum lainnya,” terangnya.
“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Ida Rosiana Elisya,” sambung Erlan.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H,.S.IK,. menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya atas pertimbangan Hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan.
“Dengan sudah di tolaknya permohonan praperadilan tersebut oleh Hakim, merupakan bukti bahwa anggota telah bertindak secara profesional dan sesuai prosedural,” tegas Kabidkum.