Jejak-indonesia.id || Wacana boikot pembayaran pajak yang sempat menjadi topik pembahasan serius oleh kalangan aktivis dan kaum pergerakan yang ada di Tangerang, Banten sejak masa silam, kini menjadi bahasan Atlantika Institut Nusantara yang giat melakukan kajian, penelitian dan pengembangan sumber daya masyarakat, Rabu, 18 Februari 2026 dengan titik sorot perihal pajak yang terasa semakin mencekik saat kondisi ekonomi menjadi beban yang bertambah berat. Akibatnya, sejumlah pekerja jasa pengantaran barang dan orang — ojek sepeda motor pada umumnya di Tangerang dan sekitarnya mengeluh, saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor berikut denda akibat adanya klaim pelanggaran memasuki jalur busway saat di musim penghujan, sehingga sejumlah jalur kendaraan mengalami banjir dan membuat banyak pengguna jalan yang menggunakan sepeda bermotor memasuki jalur busway. Begitu juga sebaliknya, jalur busway yang terendam air cukup tinggi juga dihindari oleh busway dengan memasuki jalur jalan umum.
Artinya, jika pengguna jalan jalur bysway pada saat banjir meluap menenggelamkan jalan raya, mengapa yang dikenakan sanksi denda hanya pemotor saja, termasuk tukang ojek online yang menggunakan jalur busway saat banjir meluap dimana-mana.
Pelanggaran terhadap pengguna sepeda motor umumnya — termasuk ojek — dialami oleh mereka yang melintas di sepanjang jalan Daan Mogot saat musim penghuhan pada bulan Januari hingga Februari 2026. Akibatnya, ketika mereka hendak menbayar pajak sepeda motor, nilai sanksi dendanya justru berlipat ganda dari nilai pajak kendaraan tersebut. “Bayangkan, kami yang mau bayar pajak hendaraan bermotir antara Rp 200.000 ribu, harus membayar denda akibat dianggap melakukan pelanggaran menggunakan jalan busway sebesar Rp. 3,5 juta. Lho, wong penghasilan dari ngojek seharian saja sudah sanhat sulit untuk bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga”, ujar Ibrahim yang mengaku menjadi tukang ojek online sejak di-PHK satu setengah tahun silam dari perusahaan tempatnya bekerja dahulu itu.
Ibrahim pun menginformasikan ketika mengalami PHK secara permanen dari perusahaannya dahulu itu, dia menggunajan uang pesangon yang tidak seberapa jumlahnya itu untuk membeli sepeda motor baru yang sudah dia pakai untuk mencari nafkah sebagai tukang ojek online sampai sekarang.
Akibat denda terhadap pelanggaran yang dianggap telah dilakukan Ibrahim, seperti yang dialami juga oleh Sumarno, mereka jadi mengurungkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik mereka lantaran dendanya sudah nyaris sama dengan harga seoeda motor yang mereka miliki itu dan nasih memerlukan banyak perawatan agat tetap sehat menjadi akat vital mekakukan pejerjaan.
Informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara untuk mengikuti perkembangan rencana aksi unjuk rasa atau melakukan boikot terhadap pembayaran pajak apapun yang diwajibkan itu, akan segera dilakukan bersama aktivis dan kaum pergerakan yang ada di Tangerang dan seekitarnya, hingga pebaikan sarana dan prasarana seperti fasilitas publik diperbaiki sesuai dengan hak dan kewajiban warga masyarakat yang adil dan manusiawi. Sebab dari sejumlah sarana dan prasarana fasilitas umum yang garus disediakan dan diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah hak bagi seluruh warga negara, karena sudah dikenakan untuk membayar pajak.
Sementara informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara dari salah seorang aktivis perempuan yang meminta untuk tidak disebitjan namanya, mengakui sebagai koordinator kamoanye dan sosialisasi boikot memvayar pajak, hingga pelayanan dan penyediaan fasilittas publik untuk rakyat terpenuhi dengan baik.
“Jadi selama fasilitas umum untuk rakyat, seperti perbaikan dan penerangan jalan umum belum memadai dan diperbaiki, kita tetap menganjurjan untuk tetap menunda pebayaran pajak dalam bentuk apapun kepada pemerintah”, kata aktivis perempuan yang dibenarkan oleh wakilnya sambil menambahkan bila wilayah operasional mereka meliputi juga Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk wilayah Cilegon dan sekitarnya, menurut Suhaimi sudah lebih dahulu dilakukan, katanya karena warga sudah habis kesabaran untuk menyaksikan fasilitas untuk yang tidak memadai bagi masyarakat.
Jakarta, 19 Februari 2026