BULELENG || Jejak-indonesia.id – Polemik terkait ganti rugi lahan proyek shortcut titik 9-10 di Desa Pegayaman, Kabupaten Buleleng, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, pegiat antikorupsi asal Buleleng, Gede Angastia (Anggas), angkat bicara dan mengingatkan agar seluruh pihak tidak membawa kepentingan pribadi maupun kelompok dalam proses ini.
Menurut Anggas, pembangunan shortcut merupakan proyek untuk kepentingan umum yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Bali Utara.
“Pembangunan ini untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jangan sampai ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini,” tegasnya, Kamis (10/4).
Ia menekankan bahwa penentuan nilai ganti rugi lahan harus sepenuhnya mengacu pada hasil appraisal dari tim independen. Nilai tersebut, kata dia, merupakan hasil kajian profesional yang tidak boleh diintervensi.
“Nilai ganti rugi yang ditetapkan appraisal harus menjadi acuan final selama dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Pemerintah tidak boleh menaikkan ataupun menurunkan nilai kompensasi di luar hasil appraisal karena berpotensi menimbulkan temuan hukum,” jelas Anggas.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh suasana.
“Masyarakat harus tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang ingin membuat gaduh. Semua harus dikembalikan pada aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Polemik ini muncul seiring adanya perbedaan pandangan terkait besaran ganti rugi lahan di kawasan tersebut. Namun demikian, diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan mekanisme penyelesaian yang sah, transparan, dan berkeadilan.
Proyek shortcut Buleleng sendiri merupakan salah satu program strategis untuk mempercepat akses dan pemerataan pembangunan antara Bali Utara dan Bali Selatan.
Oleh karena itu, proses pengadaan lahan diharapkan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.( Roy)