BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kepala Resort RKW 14 Kawah Ijen menerima penyerahan empat ekor satwa dilindungi jenis kijang dari penangkaran Muncar untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA/TWA) Kawah Ijen, Sabtu (14/2/2026).
Sebanyak empat ekor kijang yang terdiri dari tiga jantan dan satu betina tersebut langsung dilepasliarkan pada malam hari di kawasan konservasi Kawah Ijen.
Keputusan pelepasliaran tanpa menunggu pagi hari diambil berdasarkan pertimbangan kondisi satwa yang mengalami stres setelah seharian berada di kandang evakuasi.
Langkah cepat tersebut dinilai penting agar satwa segera kembali ke habitat alaminya dan dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitar.
Kepala Resort RKW 14, Rusdi Santoso, menyampaikan bahwa proses pelepasliaran dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan unsur Masyarakat Mitra Polhut (MMP) serta mitra masyarakat setempat.
“Pertimbangan kami, semakin cepat satwa kembali ke habitat alaminya maka tingkat stres dapat diminimalkan. Alhamdulillah seluruh”proses berjalan lancar,”ujarnya.
Adapun petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Resort RKW 14 Rusdi Santoso, Inul (MMP), Ilham (MMP), Jhon (MMP), Sarwono (Mitra Masyarakat), serta Ajis (Mitra Masyarakat).
Sementara itu, Kepala Seksi KSDA Wilayah Banyuwangi, Dwi Putro Sugiarto, menambahkan bahwa lokasi pelepasliaran dipilih di area yang berdekatan dengan sumber mata air (brom).
Pemilihan titik tersebut didasarkan pada ketersediaan pakan alami berupa rumput yang melimpah, tersedianya sumber air, serta lokasi yang relatif jauh dari aktivitas manusia.
“Hal ini dilakukan guna menjamin keamanan dan keselamatan satwa setelah dilepas ke habitat alaminya,” jelasnya.
Dengan dilepasliarkannya empat ekor kijang tersebut, pihak Resort RKW 14 berharap satwa dapat beradaptasi dengan baik serta berkembang biak di kawasan konservasi CA/TWA Kawah Ijen.
Kegiatan pelepasliaran berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan sukses.
Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi pelaksanaan pelepasliaran, tutup Dwi.