Eks Jenderal Polisi Semprot Kapolres Sleman: Penanganan Kasus Curas Dinilai Salah Kaprah

Jejak-indonesia.id – Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI berlangsung panas ketika seorang mantan jenderal polisi melontarkan kritik keras terhadap Kapolres Sleman terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada tewasnya pelaku.

Dalam forum resmi tersebut, sang purnawirawan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap profesionalisme dan kapasitas hukum Kapolres, yang menurutnya telah keliru memahami dan menerapkan hukum pidana, khususnya setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah hentikan Anda,” ucapnya lantang di hadapan anggota dewan dan jajaran penegak hukum.

Ia mempertanyakan apakah Kapolres telah menjalani asesmen sebelum menjabat, serta apakah yang bersangkutan benar-benar memahami substansi KUHP lama dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ketegangan meningkat ketika Kapolres dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas dasar hukum yang dipakai dalam menangani perkara tersebut, termasuk tidak menguasai kapan KUHP baru mulai berlaku serta tidak membawa dokumen undang-undang yang menjadi rujukan.

Dalam forum itu, mantan jenderal tersebut secara langsung membacakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk pembelaan terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum terhadap diri, kehormatan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan alasan pembenar, yang secara hukum menghapuskan sifat pidana dari suatu perbuatan yang dilakukan dalam rangka membela diri.

Menurutnya, kasus yang sedang dipersoalkan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana oleh pihak korban, karena korban justru menghadapi kejahatan serius berupa pencurian dengan kekerasan.

“Istilah jambret itu tidak ada dalam KUHP. Yang ada adalah pencurian dengan kekerasan. Itu curas, itu begal. Pelakunya bisa membawa senjata tajam bahkan senjata api. Ini kejahatan yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Kritik atas Istilah “Tidak Seimbang”
Mantan jenderal itu juga mengkritik pernyataan Kapolres di media yang menyebut tindakan korban sebagai “tidak seimbang”. Ia menilai pernyataan tersebut keliru dan justru bertentangan dengan fakta hukum.

Dalam peristiwa itu, korban merupakan warga sipil yang tidak bersenjata, sementara yang dihadapi adalah pelaku curas yang berpotensi mematikan.

“Yang tidak seimbang justru orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bisa itu disebut tidak seimbang?” katanya.

Restorative Justice Dipertanyakan
Ia juga mempertanyakan rencana penerapan restorative justice (RJ) oleh kejaksaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila unsur pidana terhadap korban tidak ada, maka tidak ada dasar untuk menempatkan korban dalam skema RJ.

“Kalau ini dipaksakan RJ, tuntutannya apa? Kepada siapa? Kepada korban?” ujarnya tajam.

Secara hukum, lanjutnya, jika pelaku curas meninggal dunia dalam rangka pembelaan diri, maka perkara pidana terhadap pelaku berakhir dan seharusnya ditutup melalui SP3 (penghentian penyidikan).

Ia bahkan mengajukan pertanyaan reflektif yang menyentuh rasa keadilan publik:

“Kalau yang mengejar itu polisi dan pelakunya meninggal, apakah polisi juga akan dipidanakan?”

Pernyataan itu menjadi simbol kegelisahan atas arah penegakan hukum, sekaligus peringatan bahwa kesalahan menerapkan pasal tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak wibawa dan masa depan institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *