BADUNG || Jejak-indonesia.id – Dugaan penyewaan areal parkir Pura Batu Bolong, Canggu, ke pihak usaha hiburan mencuat. Sejumlah oknum mangku disebut terlibat dalam pengontrakan lahan yang diduga merupakan aset milik Pemprov Bali dengan nilai miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan parkir seluas kurang lebih 2 x 6 meter diduga dikontrakkan selama lima tahun dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, terkait aliran dana, muncul perbedaan keterangan di internal. Ada yang menyebut Rp1 miliar masuk ke kas pura, sementara sumber lain menyatakan tidak ada dana sebesar itu tercatat.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya perubahan fisik pada areal parkir Pura Batu Bolong. Sebagian lahan disebut telah digunakan untuk perluasan usaha kafe Sandbar dalam beberapa bulan terakhir.
Seorang sumber menyebut, proses pengontrakan dinilai tidak transparan. Ketua sub adat berinisial L disebut tidak pernah secara terbuka menyampaikan kesepakatan tersebut kepada krama. “Tidak jelas ke mana aliran dananya,” ujar sumber.
Selain itu, terdapat dugaan lain terkait penyewaan sejumlah kios di area parkir pura. Disebutkan ada sekitar delapan blok toko dengan nilai sewa mencapai Rp75 juta per tahun per unit. Namun, belum ada kejelasan apakah dana tersebut masuk ke kas resmi.
Dugaan praktik serupa juga disebut terjadi pada akses jalan menuju pura. Jalan tersebut kerap ditutup saat kegiatan event salah satu tempat usaha di sekitar lokasi, yang memicu pertanyaan masyarakat karena merupakan akses utama ke kawasan suci.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum tertentu. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Namun, informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sejumlah warga dari Banjar Kayutulang, Pipitan, dan Umebuluh mengaku kecewa. Mereka menilai pengelolaan aset pura harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan krama adat. Warga juga mendesak agar persoalan ini diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Salah satu jro mangku menyebut pihak pengelola usaha Sandbar mengaku telah membayar kontrak hingga Rp2,5 miliar selama lima tahun. Ia juga membenarkan adanya perluasan area usaha dalam kurun waktu sekitar delapan bulan terakhir.
Potensi Pelanggaran:
Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya terkait pengelolaan aset daerah, dugaan tindak pidana korupsi, hingga penggelapan dana.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk pengelola usaha maupun oknum yang disebut dalam dugaan tersebut.
Catatan Redaksi:
Informasi ini masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi dari semua pihak. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.