DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) memastikan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU No. 54.801.42, Jalan Tukad Yeh Aya No. 32, Renon, Denpasar Barat, Bali, ke Kepolisian Daerah Bali pada Senin (1/3/2026).
Langkah hukum ini ditempuh setelah tim Intelijen & Investigasi DPP GWI mengaku menemukan pola pengisian BBM yang dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan distribusi subsidi energi.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.11 WIB. Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP (Didik Castielo), bersama Wartikno dan Sofyan dari Bidang Lembaga & Hubungan Luar Negeri DPP GWI, turun langsung melakukan pemantauan di lokasi.
Pola Pengisian Dinilai Janggal
Dalam investigasi lapangan, tim mencatat sejumlah temuan:
Pengisian BBM Pertalite sebesar Rp500.000 dilakukan hingga tiga kali berturut-turut (total Rp1.500.000).
Proses berlangsung dalam rentang waktu singkat.
Kendaraan disebut tidak benar-benar meninggalkan area SPBU, hanya berputar lalu kembali antre.
Diduga terdapat tangki modifikasi berkapasitas besar, diperkirakan 1.000–1.500 liter.
Sopir kendaraan disebut menyampaikan bahwa pemilik mobil diduga seorang oknum anggota Polri.
DPP GWI menilai pola tersebut patut diduga sebagai modus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Jika benar ada tangki modifikasi dan pengisian berulang dalam waktu singkat, ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi masuk kategori praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Didik.
Namun demikian, DPP GWI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian resmi oleh aparat penegak hukum.
Somasi Diabaikan, Laporan Ditempuh
Pada 24 Februari 2026, DPP GWI telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada pihak SPBU dengan tenggat 2 x 24 jam. Hingga batas waktu yang ditentukan, menurut DPP GWI, tidak ada klarifikasi maupun respons resmi dari pengelola SPBU.
Atas dasar itu, laporan resmi akan diajukan ke Kepolisian Daerah Bali dan ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain:
PT Pertamina (Persero)
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
PT Pertamina Patra Niaga
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali
DPP GWI juga mempertanyakan efektivitas sistem digitalisasi dan pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Jika sistem pencatatan digital dan CCTV real time berjalan optimal, seharusnya pola transaksi yang mencurigakan dapat terdeteksi lebih dini,” tegas Didik.
Desakan Audit Lapangan
Selain mendorong penyelidikan kepolisian, DPP GWI mendesak PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan audit dan pengecekan langsung di lapangan.
Menurut DPP GWI, distribusi BBM subsidi menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara transparan dan profesional agar tidak mencederai rasa keadilan publik.
“Subsidi itu hak rakyat kecil. Jika ada pihak-pihak yang mencoba bermain di dalamnya, negara tidak boleh kalah. Kami akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait atas dugaan tersebut.