MEDAN|| Jejak-indonesia.id – Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengaku kaget membaca penjelasan mendadak Badan Gizi Nasional (BGN), terkait adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diperiksa hingga ditutup akibat berbagai pelanggaran.
“Tentu saja kita kaget. Selama ini kan informasi ini tidak pernah dibuka Badan Gizi Nasional (BGN). Baru Sabtu 7 Maret 2026 Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan ke publik,” tegas Abyadi Siregar didalam keterangan tertulis persnya, yang dimuat Pimpinan Redaksi Media Siber Online 1kabar.com, pada Minggu (08/03/2026).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya merilis data, hingga Sabtu (07/03/2026) malam, tercatat 25.061 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diperiksa langsung oleh Tim Badan Gizi Nasional (BGN).
“Beberapa dapur dinilai belum memenuhi standar higiene dan sanitasi, sehingga diberikan surat peringatan atau langsung dihentikan operasionalnya,” jelas Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (07/03/2026).
Pada hari yang sama, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Harjito menjelaskan, sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026. “Penutupan dilakukan karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS),” jelasnya di Jakarta, pada Sabtu (07/03/2026).
•Kritisi Badan Gizi Nasional dan Aparat Penegak Hukum.
Dua hari sebelumnya, pada Kamis (05/03/2026), Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengkritisi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang cenderung membiarkan beragam pelanggaran pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Padahal, berbagai pelanggaran pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) demikian nyata. Belasan ribu anak korban keracunan. Ada juga indikasi praktik korupsi pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun begitu, belum pernah terdengar Badan Gizi Nasional (BGN) menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak memproses hukum. Apakah karena Makan Bergizi Gratis (MBG) ini program Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto,” tegas Abyadi Siregar, Minggu (08/03/2026).
•Kegagalan Badan Gizi Nasional.
Lebih jauh Abyadi Siregar menjelaskan, meski masih meragukan data yang dirilis Badan Gizi Nasional (BGN), namun data yang diungkapkan ke publik itu sebetulnya justru menjadi bukti kegagalan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) merilis bahwa, terhitung 9 Maret 2026, ada 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
“Ini bukti betapa kacaunya Badan Gizi Nasional (BGN) mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ternyata beroperasi tanpa memenuhi standar higiene dan sanitasi. Belum punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS),” tegas Abyadi Siregar.
Data ini baru di wilayah Sumatera. Berapa pula Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia yang beroperasi tanpa standar higiene dan sanitasi. “Pantas saja, hingga akhir Oktober 2025, tercatat 11.000 hingga 16.109 anak korban keracunan akibat makan menu Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelasnya, Minggu (08/03/2026).
Padahal, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Harjito menegaskan, pemenuhan standar higiene dan sanitasi merupakan syarat wajib dalam pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi,” tegas Harjito.
Menurut Abyadi, belasan ribu anak korban keracunan itu tidak akan terjadi bila Badan Gizi Nasional (BGN) professional dalam mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG). “Sistem pengawasannya mestinya harus tegas. Mulai proses syarat administratif, kontroling standar higiene dan sanitasi,” tegasnya.
Bila syaratnya tidak terpenuhi, seharusnya Badan Gizi Nasional (BGN) jangan mengizinkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi. “Sebelum syarat yang diwajibkan terpenuhi, jangan diizinkan beroperasi. Jangan mentang-mentang memburu waktu, biar Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto senang, semua syarat diabaikan. Ini ngk benar,” tegas Abyadi yang mantan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara itu.(***)