BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Praktik “ Tangkap Lepas ” Polresta Banyuwangi kembali mencuat. Kali ini dugaan tersebut mengarah pada Satreskrim Unit Harta Benda ( Harda ) Polresta Banyuwangi, dimana unit Harda diduga membebaskan dua terduga tersangka setelah permintaan uang tebusan senilai 150 Jt deal di angka 100 Jt, dengan dijembatani seorang anggota dewan dari PDI Perjuangan, inisial BAD.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Jum’at sore, sekira pukul 16:00 wib, tanggal 20 Februari 2026, lima anggota Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan mengendarai tiga unit mobil, Daihatsu Luxio, Daihatsu Grandmax dan Toyota Avanza, mendatangi rumah atau toko pakan burung milik inisial AN warga Dsn. Kaliwungu, Rt/Rw ; 31/03, Ds. Kedungwungu, Kec. Tegal Delimo.
Tak butuh waktu lama kelima anggota tersebut langsung membawa salahsatu pegawai toko makanan burung yang bekerja setiap hari ditoko milik inisial AN itu sendiri, tindakan tersebut diduga disebabkan kepemilikan burung Cucak Ijo yang dicurigai dari hasil tangkapan di hutan dengan cara di jerat dan dipiikat.
Penangkapan yang dilakukan di wilayah kec. Tegaldelimo, Kab. Banyuwangi tersebut membuat geger masyarakat sekitar pasalnya burung yang bukan hasil dari jeratan dan ada sertifikasi lomba, disangkakan oleh satuan Unit Harda ke pemilik inisial AN atas dugaan tuduhan pengambilan dari hutan lindung.
Perlu diketahui salah satu anggota yang ikut dalam penindakan yaitu Bripka FB, dimana dirinya diketahui mengamankan 18 belas ekor burung cucak ijo, hingga dirinya dengan Video call, memamerkan kepada rekan rekanya sesama anggota yang berdinas tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Menurut narasumber warga sekitar yang tidak mau namanya dipublikasikan sebut saja MP1, dimana selang tiga jam dari pukul 16:00 wib, sampai sekitar pukul 19:00 wib, inisial AN menelfon orang tuanya inisial GD, untuk menyiapkan uang tebusan dirinya agar tidak lanjut proses hukum, senilai 150 Jt.
Setelah inisial GD dapat telfon dari anaknya yang berada di ruang Unit Harda Polresta Banyuwangi tersebut, GD langsung meminta bantuan ke tetangga depan rumahnya yang berprofesi sebagai anggota DPRD Banyuwangi dari partai PDI Perjuangan inisial BAD.
GD meminta tolong kepada BAD agar anaknya AD bisa ditebus dengan uang yang iya miliki senilai 100 Jt, hingga uang tersebut diserahkan kepada anggota dewan tersebut.
” Kata GD dirinya hanya mempunyai uang 100jt, dan dikasikan pak BAD agar membantu untuk proses penebusan anaknya agar tidak lanjut ” ungkap warga sekitar sebut saja MP1.
Lanjut MP1, kedekatan BAD dengan Kasat Reskrim Kompol Lanang membuahkan hasil, dimana setelah terjadi tawar menawar 100 Jt disepakati dan akhirnya diserahkan secara cash diluar Polresta Banyuwangi, hingga akhirnya pada Sabtu dini hari tanggal, 21 Februari 2026, sekira pukul 02:00 wib, AD dan pegawai tokonya terlihat di kediamannya.
” Pada waktu itu AD hanya dikembalikan empat (4) ekor dari jumlah delapan belas (18) ekor burung cucak ijo itu mas, dan pihak Harda berjanji dua tiga hari akan dikembalikan ” katanya
Tak hanya itu, MP1 juga mendapatkan tekanan dari pihak Kepolisian, dimana dia di suruh untuk diam dan untuk tidak nulis sesuatu apapun di media sosial termasuk setatus WhatsApp.
” Saya suruh diem sama Polresta mas, itu diungkapkan oleh Anggota dewan BAD saat ketemu saya, dan saya dituduh sebagai Cepu Polisi mas serta saya juga dituduh telah menerima uang senilai 20 Jt (dua puluh juta), Sumpah Demi Allah mas, saya bukan Cepu ( Red..Mata Mata Kepolisian ) dan saya tidak menerima apapun dari pihak kepolisian..oleh karena itu mas ..sekalian aja saya bongkar mas..untuk memperbaiki dan memulihkan nama baik saya di masyarakat mas ” imbuh MP 1, warga sekitar penindakan Tangkap Lepas di Tegaldelimo.
Terkait hal tersebut Kompol Lanang selaku Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi terlihat diam saat klarifikasi kita berikan dan juga sampai sekarang ini burung cucak ijo AD masih empat (4) ekoar, dan empat belas (14) ekar lainya masih juga belom dikembalikan oleh pihak kepolisiam Polresta Banyuwangi.