Diduga Rangkap Jabatan Tanpa Izin, IPDA Haris Budiono Anggota Yanma Polda Bali Jadi Chief Security Bali Social Club Canggu, Propam Diminta Tegas

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Kali ini sorotan mengarah kepada seorang perwira pertama yang bertugas di lingkungan Yanma Polda Bali, yakni IPDA Haris Budiono, yang disebut-sebut merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, IPDA Haris Budiono diduga aktif bekerja sebagai kepala keamanan di tempat hiburan tersebut tanpa adanya surat perintah resmi dari kesatuan. Jika benar, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan internal Polri terkait disiplin dan tata kelola penugasan anggota kepolisian.

Kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Dugaan rangkap jabatan tersebut pernah mencuat dan diberitakan pada 15 Juli 2025, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari institusi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap yang bersangkutan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp. Manager tempat hiburan tersebut merespons dan membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono masih bekerja di lokasi tersebut.

Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, pihak manajemen menyampaikan:

> “Siang… Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu, sebentar saya tanyakan ke HRD.”

 

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa IPDA Haris Budiono masih aktif menjalankan peran sebagai Chief Security di Bali Social Club. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi apakah penugasan tersebut memiliki dasar administratif dari institusi kepolisian.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan internal terhadap anggota Polri, khususnya terkait potensi konflik kepentingan apabila seorang anggota aktif kepolisian bekerja di sektor swasta tanpa mekanisme penugasan resmi.

Sejumlah kalangan masyarakat pun mulai menyoroti sikap Propam Polda Bali yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, menyampaikan bahwa institusi kepolisian harus berani menegakkan aturan internal tanpa pandang bulu.

Menurutnya, jika benar seorang anggota aktif Polri bekerja di tempat hiburan malam tanpa izin resmi dari kesatuan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin institusi.

“Propam Polda Bali harus tegas terhadap anggota yang melanggar. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Aturan harus berlaku sama bagi semua anggota,” tegas Gung Indra.

Ia juga menilai, transparansi penanganan kasus seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Apalagi Bali sebagai daerah pariwisata internasional sangat sensitif terhadap isu integritas aparat penegak hukum, terlebih jika berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.

Potensi Pelanggaran dan Sanksi

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka IPDA Haris Budiono berpotensi melanggar sejumlah aturan internal kepolisian, di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya terkait larangan melakukan pekerjaan lain tanpa izin dari pimpinan.

2. Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur kewajiban anggota menjaga profesionalitas, integritas, serta menghindari konflik kepentingan dengan pihak swasta.

3. Dugaan pelanggaran disiplin berupa rangkap jabatan atau bekerja di luar institusi tanpa surat perintah, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga sidang kode etik.

 

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin antara lain berupa:

Teguran tertulis

Penempatan dalam tempat khusus (patsus)

Penundaan kenaikan pangkat

Mutasi yang bersifat demosi

Hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Bali terkait apakah kasus dugaan rangkap jabatan tersebut sudah diperiksa atau masih dalam tahap klarifikasi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar aturan internal akan diproses secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *