Diduga PT.JOBROINDO MAKMUR Ambil BBM Bio Solar Di Gudang Ilegal Milik Dari Harry Mulyono

Bitung,  Jejak – Indonesia.id | kegiatan bongkar muat BBM bio solar bersubsidi di salah satu gudang milik dari mafia berinisial HM alias Harry Mulyono biasa di panggil bos Ai ini bebas tanpa tersentuh oleh hukum di wilayah Polres Bitung.Selasa 23 September 2025

Hasil pantauan investigasi awak media terpantau mobil tangki biru putih berkapasitas 8000 KL hanya bertuliskan nama perusahaan PATRA NIAGA keluar dari gudang ilegal milik dari mafia Harry Mulyono, diduga BBM tersebut akan di jual kembali ke perusahaan dengan harga lebih tinggi.

Ironisnya tangki biru putih saat awak media mengikuti dari gudang ilegal milik Harry Mulyono ternyata tangki tersebut memasuki gudang PT.JOBROINDO MAKMUR.

Setelah itu awak media mencari informasi kepada salah satu Narasumber yang bisa di percaya terkait asal usul tangki tersebut ternyata tangki biru putih itu hanyalah mobil operasional untuk digunakan sebagai pengambilan BBM dari beberapa gudang ilegal di Kota Bitung.

Lanjut Narasumber”bahwa tangki tersebut mereka gunakan hanya untuk operasional pengambilan BBM di setiap gudang-gudang ilegal di Kota Bitung,lalu BBM tersebut di bawa ke gudang pemilik PT.JM.

“Jadi Oto itu dorang jaga pake for mo ambe-ambe BBM di gudang-gudang,kong dorang bawah di gudang JOBROINDO MAKMUR, berarti PT.JM ini jaga muat BBM ilegal dorang cuman modus dengan menggunakan nama perusahaan.”Ujar Nasumber dengan menggunakan bahasa Manado

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf c. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Warga menilai aparat lokal sudah tidak lagi bisa diandalkan karena telah terkooptasi oleh uang haram.“Kalau negara masih peduli pada keadilan dan rakyat kecil, bersihkan dulu mafia Harry Mulyono dari para pengkhianat bangsa ini. Solar subsidi itu hak petani dan nelayan, bukan para mafia yang satu ini hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang tokoh warga yang menolak disebut namanya.

Kasus mafia BBM subsidi di Kota Bitung khususnya di Harry Mulyono menjadi cermin buram bagaimana hukum bisa dibungkam oleh uang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saatnya Presiden dan lembaga pusat turun langsung. Masyarakat butuh keadilan, bukan sandiwara hukum.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *