PACITAN || Jejak – Indonesia.id ,Arena perjudian sambung ayam di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa timur sudah lama beraktifitas kembali tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat ‘aman’ perjudian sambung ayam dan dadu setiap hari berjalan.
” Lalu, Dimana fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan..?
Saat tim investigasi turun kelapangan, salah satu warga Dusun kedawung mengatakan, Kalangan sabung ayam milik big bos Oknum TNI,sudah lama buka kembali, sempat tutup waktu itu. “Hampir setiap hari judi sambung ayam dan dadu di sini ada,” kata warga yang namanya keberatan disebutkan pada tim invetigasi pada mingu 05 Oktober 2025.
Kalangan “TERBESAR” di Kabupaten Pacitan iy milik Oknum TNI AL. Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam di Desa tersebut. Selain sambung ayam, juga ada judi dadu “Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada dadu,” tandasnya.
Amannya praktik judi sambung ayam dan dadudi Dusun kedawung ada dugaan pihak “KALANGAN” koordinasi dengan aparat setempat. “Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar,” ucapnya.
Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, “paparnya.
Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
praktik ilegal adu ayam yang melibatkan perjudian, di mana dua ayam diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Praktik ini dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP, selain potensi penganiyaan terhadap hewan (Pasal 302 KUHP) dan pelanggaran hukum lainnya.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.
Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan dan Denpom Tutup Mata dan tak punya Nyali untuk menangkap dan memberantas Perjudian Sabung Ayam di Desa tersebut. (tim)