SUMENEP || Jejak-indonesia.id – Industri rokok lokal di Sumenep kembali diguncang isu miring. Kali ini, merk Rokok MBS menjadi sorotan tajam lantaran ditemukan kejanggalan kasat mata pada kemasannya. Bagaimana tidak, produk yang dijual dengan isi 20 batang tersebut diduga kuat “mencuri start” dengan menggunakan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) peruntukan 10 batang. Ironisnya, pemilik rokok MBS ini disinyalir bukan orang sembarangan (30/1/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemiliknya adalah sosok berinisial “AL” yang diduga memiliki pengaruh kuat serta diketahui juga sebagai pemilik salah satu tempat hiburan ternama di pusat Kota Sumenep.
Sayfiddin Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menegaskan bahwa praktik ini adalah bentuk nyata perampokan hak negara di siang bolong.
“Menggunakan pita cukai isi 10 batang untuk isi 20 batang bukan sekadar ‘salah tempel’, itu adalah Pita Cukai Salah Peruntukan. Logikanya sederhana: pengusaha ingin bayar cukai murah tapi jual barang lebih banyak. Ini jelas tindak pidana kemplang pajak yang merugikan keuangan negara!” tegasnya.
LIPK mengingatkan bahwa siapapun di balik rokok MBS, hukum tidak boleh tunduk pada pangkat atau jabatan. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 58, pelanggaran ini masuk kategori serius.
Pidana Penjara Minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.
“Denda Fantastis Minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Tak hanya itu, perusahaan terancam sanksi administratif berupa Pencabutan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Jika dicabut, maka seluruh aktivitas produksi rokok tersebut dinyatakan ilegal dan barang yang beredar di pasar wajib disita oleh Bea Cukai untuk dimusnahkan.
Praktik lancung ini dinilai sebagai “target empuk” bagi aparat penegak hukum (Bea Cukai dan Kepolisian) karena bukti pelanggarannya terpampang nyata pada fisik kemasan. Namun, publik kini bertanya-tanya, apakah aparat berani menindak tegas mengingat latar belakang pemiliknya yang disebut-sebut punya “posisi” dan pengaruh di pusat kota.
Ini adalah ujian integritas bagi Bea Cukai dan Polres Sumenep. Buktinya nyata, perhitungannya jelas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke pengusaha kecil, tapi tumpul saat berhadapan dengan pemilik biliar yang punya pangkat,” tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik rokok MBS belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan pita cukai tersebut.Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait guna keberimbangan berita. Dikarenakan susahnya ditemui.
(Pantau terus Pemain pita Cukai)
(YD)