BULELENG || Jejak-indonesisa.id – Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menuai polemik serius. Proyek yang diklaim bertujuan meningkatkan kualitas jaringan komunikasi itu justru diduga sejak awal telah mengabaikan sejumlah tahapan penting yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, dalam rapat sosialisasi dan mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Bongancina, Jumat (17/7/2026), seluruh pihak sepakat menghentikan sementara rencana pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
Rapat tersebut dihadiri Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Pemerintah Desa Bongancina, Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PT Berkat Bersama Teknik, PERADI, tokoh masyarakat, serta warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Terungkap dalam forum tersebut bahwa hingga saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pembangunan belum diterbitkan oleh instansi berwenang. Tidak hanya itu, persetujuan dari warga yang berada dalam radius terdampak juga belum diperoleh secara menyeluruh.
Sekretaris Camat Busungbiu, Putu Edy Sutrisno, S.E., menjelaskan bahwa proses rekomendasi pembangunan telah berlangsung sejak Januari 2026. Ia menegaskan pembangunan memang bertujuan memperkuat jaringan telekomunikasi, namun seluruh tahapan wajib mengikuti ketentuan hukum.
“Pembangunan tower ini pada prinsipnya untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan layanan jaringan telekomunikasi. Namun mekanisme dan seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Namun fakta yang berkembang dalam rapat justru memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber di lapangan, PT Berkat Bersama Teknik melalui perwakilannya, Kadarisman, disebut tetap berupaya agar proyek dapat berjalan meskipun PBG belum terbit. Informasi tersebut merupakan keterangan dari sumber dan belum menjadi temuan resmi aparat.
Dalam forum tersebut Kadarisman menjelaskan bahwa PBG masih dalam proses pengurusan di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng. Ia juga menyatakan perusahaan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan menyebut adanya perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan kerja.
Sementara itu, Perbekel Bongancina, Dewa Made Sarjana, mengatakan rekomendasi yang diterbitkan pemerintah desa merupakan bagian dari proses administrasi pengurusan izin. Ia juga mengaku pasrah terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.
Penolakan keras justru datang dari warga terdampak. Mereka mempertanyakan minimnya sosialisasi, belum adanya persetujuan warga penyanding, hingga munculnya kekhawatiran mengenai aspek keselamatan, kesehatan, dan dampak lingkungan apabila pembangunan tetap dipaksakan.
Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Darmawan, menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan menara telekomunikasi selama seluruh prosedur hukum dipenuhi.
“Kami tidak berbicara mengenai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah keselamatan masyarakat, kondusivitas desa, serta adanya persetujuan tertulis dari warga terdampak sebelum pembangunan dilanjutkan,” tegasnya.
Ketut Agus Permadi dari PERADI juga mengingatkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dasar hukum pelaksanaan pembangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan tidak boleh dilaksanakan.
Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan, S.AP., M.AP., mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan tetap mematuhi hukum. Ia juga menyebut polemik pembangunan tower tersebut telah menjadi perhatian luas.
“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan musyawarah. Lengkapi seluruh administrasi dan perizinan terlebih dahulu, tentukan titik pembangunan yang disepakati masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegas Kapolsek.
Danramil Busungbiu Kapten Inf. Wayan Nada meminta seluruh pihak menghormati kearifan lokal (dresta) Desa Adat Bongancina agar pembangunan tidak memicu konflik sosial.
Satpol PP Kabupaten Buleleng juga secara tegas menyatakan pembangunan harus dihentikan sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak perusahaan wajib melakukan pendataan seluruh warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter dari lokasi pembangunan untuk memperoleh persetujuan. Selama proses tersebut belum selesai dan seluruh izin belum lengkap, pembangunan tidak diperkenankan dilanjutkan.
Di sisi lain, Dewa Mertayasa selaku warga penyanding sekaligus Wakil Ketua BPD Desa Bongancina mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya menjadi alasan kuat agar proyek dibatalkan.
Ia menyebut perusahaan sempat menyatakan tidak memerlukan persetujuan warga penyanding karena hanya ada satu pemilik lahan. Padahal menurutnya masih terdapat warga lain yang berada dalam radius terdampak.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dugaan perbedaan antara gambar layout dengan kondisi di lapangan. Dalam dokumen disebut jarak dari jalan menuju titik tower sekitar 42 meter, sedangkan menurut hasil pengamatan warga hanya sekitar 35 meter.
Ia juga menyoroti tinggi tower sekitar 62 meter yang menurutnya mengharuskan adanya perhatian terhadap radius keselamatan. Berdasarkan perhitungan warga, masih terdapat beberapa rumah yang berada dalam radius sekitar 93 meter sehingga seharusnya seluruh warga tersebut dilibatkan sejak awal.
Tidak hanya itu, Dewa Mertayasa juga mempertanyakan surat rekomendasi yang diterbitkan Perbekel karena menurutnya tidak pernah dibahas bersama lembaga desa dan tidak diberikan tembusan kepada pihak terkait. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dalam surat rekomendasi yang menyebut apabila muncul permasalahan maka rekomendasi tersebut dapat dinyatakan batal.
Apabila benar terdapat pembangunan atau pekerjaan fisik yang dilakukan sebelum seluruh izin dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan penataan ruang. Sementara itu, apabila di kemudian hari aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan adanya tindak pidana maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Masyarakat berharap polemik pembangunan tower ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan transparan, mengutamakan keselamatan warga, menghormati hak masyarakat terdampak, serta memastikan setiap pembangunan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
