Peristiwa

Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung: Dua Seragam Tahanan Berbeda dalam Sehari

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Tersangka tiga perkara korupsi, Don Ritto (DR), telah resmi diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Penyerahan ini sekaligus menempatkannya dalam tahanan lembaga kejaksaan, dengan momen unik yang menyertai perpindahan statusnya: dalam kurun waktu satu hari, ia tampil mengenakan dua seragam tahanan dengan warna yang berbeda.

Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam tiga kasus korupsi yang juga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Setelah proses penyelidikan kepolisian rampung, tersangka beserta seluruh barang bukti terkait diserahkan secara resmi kepada Kejagung pada hari tersebut.

Sekitar pukul 13.50 WIB, Don Ritto dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Pada saat itu, ia tampil mengenakan kaus putih yang dilapisi seragam tahanan berwarna oranye milik kepolisian. Dengan pandangan senantiasa menunduk, ia berjalan di bawah pengawalan ketat petugas, lalu segera digiring masuk ke dalam kendaraan tahanan. Sepanjang perjalanan keluar hingga masuk ke mobil, ia tetap bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan oleh para awak media. Sebelum proses serah terima berlangsung, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya.

Sekira pukul 14.14 WIB, rombongan tiba di Gedung Bundar Kejagung. Don Ritto masih mengenakan seragam oranye milik Polda Metro Jaya saat turun dari kendaraan. Namun, perubahan penampilan tampak jelas saat ia kembali keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 14.48 WIB: kini ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung, dengan kedua tangan terborgol. Wajahnya tertutup masker hitam, dan ia tetap diam seribu bahasa meski disapa oleh wartawan. Tak lama kemudian, ia resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan proses tersebut berlangsung sesuai prosedur. “Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke Jampidsus Kejagung. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ungkapnya di lokasi Kejagung.

Meski demikian, ia menyampaikan keterkejutannya atas langkah yang diambil pihak kejaksaan. “Namun yang membuat kami merasa terkejut, klien kami, Bapak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung setelah diserahkan.”

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *