Jember, Jejakindonesia.id || Aktivitas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, kembali menuai sorotan masyarakat. Praktik ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Tantok yang hingga kini disebut-sebut masih bebas menjalankan usahanya tanpa hambatan berarti.
Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi okerbaya tersebut. Aktivitas penjualan disebut berlangsung secara terang-terangan, mulai dari siang hingga malam hari. Ironisnya, lokasi tersebut kerap didatangi anak-anak muda yang keluar masuk silih berganti, menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga, praktik ini bukan hal baru. Peredaran okerbaya tersebut telah berlangsung cukup lama dan sempat beberapa kali tutup akibat adanya laporan masyarakat. Namun, tak berselang lama, aktivitas itu kembali berjalan, bahkan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan. Meski demikian, hingga kini operasionalnya tetap berlangsung seolah kebal terhadap hukum.
Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang memberikan atensi atau perlindungan, sehingga praktik tersebut terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Dugaan pembiaran ini semakin memperkuat keresahan warga yang merasa laporan mereka tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali melapor, tapi tetap saja buka lagi. Seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara serius dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran okerbaya tersebut. Mereka menilai, jika tidak segera dihentikan, kondisi ini dapat merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang tidak aman.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197. Pasal 196 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 197 mengatur tentang peredaran obat tanpa izin edar dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain itu, jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan atau keterkaitan dengan narkotika tertentu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat untuk menertibkan praktik ilegal tersebut demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Wuluhan.
(tim Investigasi)