Diduga Kebal Hukum, Peredaran Okerbaya di Ajung–Kalisat Resahkan Warga

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Ajung–Kalisat, Kabupaten Jember, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas penjualan yang diduga berlangsung cukup lama itu disebut-sebut beroperasi di sebuah rumah milik seorang warga yang dikenal dengan sebutan Haji Imam, dengan lokasi yang tidak jauh dari RSU Kalisat.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dengan maraknya peredaran okerbaya yang dijual secara bebas tanpa pengawasan.

Mereka menilai kondisi ini berpotensi merusak generasi muda, mengingat akses terhadap obat-obatan tersebut tergolong mudah dan terbuka.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak pernah ada tindakan tegas. Kami khawatir dampaknya semakin luas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan karena adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi.

Bahkan, isu yang berkembang menyebut adanya keterlibatan oknum aparat, termasuk dugaan oknum TNI.

Namun demikian, hal ini masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Warga juga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH), sehingga praktik penjualan okerbaya tersebut terkesan berlangsung bebas tanpa penindakan berarti. Kondisi ini semakin memperkuat keresahan masyarakat yang berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:

Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, jika peredaran tersebut berkaitan dengan zat tertentu yang masuk kategori psikotropika, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas guna menghentikan peredaran okerbaya di wilayah tersebut.
Penindakan yang transparan dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *