Bondowoso, Jejak – Indonesia.id || Kamis, 5 Maret 2026, Aktivitas perjudian jenis cap jiki kembali marak di area Pasar Hewan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait peran Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum bertindak tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan pedagang sekitar, praktik judi cap jiki itu kerap beroperasi saat hari pasaran, memanfaatkan ramainya aktivitas jual beli ternak.
Meja dan lapak perjudian disebut-sebut digelar tak jauh dari kerumunan pengunjung, sehingga mudah diakses siapa saja, termasuk kalangan muda.
“Sudah lama ada, seolah-olah dibiarkan. Kalau hari pasaran pasti ramai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Cap jiki merupakan permainan judi dengan menggunakan dadu dan lapak bergambar simbol tertentu.
Pemain memasang taruhan uang tunai dengan nominal bervariasi dalam setiap putaran.
Perputaran uang yang terjadi diduga cukup besar, mengingat tingginya jumlah pemain saat pasar ramai.
Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang.
Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi para pemain judi, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Selain itu, penindakan terhadap perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas.
Dengan dasar hukum tersebut, warga menilai sudah seharusnya ada langkah tegas dari aparat terkait untuk melakukan penyelidikan dan penertiban.
Keberadaan judi di ruang publik seperti pasar hewan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan merusak citra daerah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi Pasar Hewan Pujer sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat yang bersih dan aman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan maraknya judi cap jiki di Pasar Hewan Pujer tersebut.
(tim Investigasi)