Lumajang – Jejak – Indonesia.id, | Senin 13 Oktober 2025. Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang Merasa Kebal Hukum dan diduga mendapatkan atensi, jadi, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.
Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam,cap Jeki, di
Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang
Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan
Seharusnya para pelaku judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.
Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat
Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 12 Oktober 2025, sebut saja “WW” menceritakan bahwa adanya aktivitas judi 303 sabung ayam di Desa Jen-jen Lempeni masih beraktivitas, sempat tutup sehari di waktu diberitakan oleh pihak media. Hari ini di Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang
Judi 303 sabung ayam berlanjut setelah merasa sudah aman karena banyak’nya berita online yang memberitakan kalangan judi sabung ayam di kabupaten Lumajang.
Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Lumajang, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber’aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan ini masih bertahan sampai sekarang dan lama sudah beraktivitas.
Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.
Salah satu awak media yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, perjudian sabung ayam di Kabupaten Lumajang aman-aman saja. Mungkin Backingan’nya kuat dan memiliki link di atas, “ucapnya.
“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, “jelas, Lancar dan Aman
Kegiatan judi 303 jenis sabung ayam,cap Jeki dan jenis lainnya aman beraktivitas dan cukup lama. “Diduga dikarenakan lemahnya pihak APH setempat,Amanlah., “ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, pernah dilakukan penggerebekan selalu tidak dapat menangkap dan menahan pelakunya,yang ada hanya terpal dan kurungan di lokasi yang dibakar serta 2 ekor ayam aduan. Selalu tampil dalam berita online “Dugaan Bocor Dalam Giat Penggrebekan” itu pasti.
Padahal APH pasti tau lah dengan pemilik lapak judi sabung ayam tersebut, apa sengaja dibikin seperti sinetron seperti di Tv kah..!, “tuturnya
Dirinya, Berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Lumajang.
Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.
Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.
Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang.”tutupnya. (tim)