Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Polri

Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba

GRESIK || jejakindonesia.id - Menutup kalender tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers akhir tahun sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Gresik, Jumat (19/12), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dalam pemaparannya, Kapolres Gresik menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik relatif aman dan kondusif. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 92 kasus tindak pidana dengan total 136 tersangka. Penanganan perkara difokuskan pada kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan (street crime) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Sepanjang 2025, kami memberikan atensi khusus pada kasus konvensional. Di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil kami ungkap,” jelas Kapolres.

Selain itu, Polres Gresik juga menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah kasus menonjol berhasil ditangani, mulai dari kasus pembuangan bayi hingga hubungan sedarah (inses). Tercatat pula pengungkapan 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, dan 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Di sisi lain, penanganan konflik sosial turut menjadi perhatian, termasuk 6 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok silat serta 21 kasus perjudian, baik online maupun konvensional.

Pada sektor pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 147 kasus dan mengamankan 204 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 butir pil koplo. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut telah menyelamatkan ribuan generasi muda di Gresik dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Di bidang lalu lintas, Polres Gresik mulai mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui penerapan ETLE statis dan mobile. Ribuan pelanggar berhasil ditindak, termasuk 318 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.

Sementara itu, dalam upaya cipta kondisi, Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menyita 2.500 botol minuman keras.

Polres Gresik juga menetapkan dua tersangka kasus penyebaran data pribadi lewat Aplikasi Gomatel-R4.

Konferensi pers akhir tahun tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong, narkotika, dan ribuan botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik bersama jajaran Forkopimda menggunakan alat berat.

Momen humanis juga terlihat saat Kapolres Gresik menyerahkan kembali satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya secara gratis.

“Pengambilan barang bukti yang telah ditemukan tidak dipungut biaya apa pun. Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba dan kekerasan terhadap anak. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110, atau WhatsApp #Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.
(Redho)

Tinjau Pasar Murah di Kapuas, Kapolda Kalteng: Program Ini Sangat Bermanfaat Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Palangka Raya || jejakindonesia.id - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. mendukung dan mengapresiasi program pasar murah yang digagas oleh Gubernur Prov. Kalteng H. Agustiar Sabran.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng usai meninjau kegiatan Pasar Murah di Halaman Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Kab. Kapuas, Sabtu (20/12/2025).

Gerakan Pasar Murah yang diinisiasi oleh Pemkab Kapuas ini, dibuka oleh Gubernur dan dihadiri Pangdam XXII Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, unsur Forkopimda, Bupati Kapuas serta diikuti masyarakat umum.

"Kita harapkan program pasar murah ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menstabilkan harga bahan pokok di pasaran menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026," ungkap Kapolda.

Irjen Iwan mengatakan bahwa program ini merupakan langkah nyata pemprov dalam membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus sebagai upaya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.

"Kami jajaran Polda Kalteng sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini yang dinilai sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa kegiatan Pasar Murah tersebut merupakan agenda dari kunjungan kerja unsur Forkopimda ke Kab. Kapuas.

"Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis dan penyerahan bantuan sembako sebanyak ribuan paket dari Gubernur Kalteng bersama rombongan kepada masyarakat," tutup Erlan. (adji).

Dari Pelayanan Prima hingga Berantas Ilegal Logging, Rama Samtama Putra Promosi ke Papua

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Kapolri kembali melakukan rotasi jabatan strategis di tubuh Polri. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781A/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025, jabatan Kapolresta Banyuwangi Polda Jawa Timur resmi mengalami pergantian.

Dalam telegram tersebut, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolresta Banyuwangi untuk menempati posisi baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua.

Sebagai pengganti, Kapolri menunjuk Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri, untuk mengemban amanah baru sebagai Kapolresta Banyuwangi Polda Jawa Timur.

Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan rutin Polri dalam rangka penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta optimalisasi kinerja institusi, khususnya pada jabatan-jabatan strategis kewilayahan dan fungsi penegakan hukum.

Selama satu tahun dua bulan memimpin Polresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mencatatkan sejumlah capaian strategis dan penghargaan bergengsi, di antaranya Pemenang Lomba Video Pamapta 2025, Best Innovator and Visionary Leader 2025, Personel Berkontribusi pada Korps Brimob Polri, Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A, serta Pelopor Pemberantasan Ilegal Logging.

Tak hanya mencatat prestasi kelembagaan, Rama Samtama Putra juga dikenal dengan gaya kepemimpinan terbuka dan responsif. Salah satu terobosan paling istimewa selama masa jabatannya adalah dibukanya ruang komunikasi langsung antara Kapolresta dan masyarakat melalui program “Wadul Kapolresta”, yakni layanan pengaduan publik yang dapat diakses langsung melalui nomor WhatsApp +62 821-3066-2001.

Melalui nomor tersebut, masyarakat Banyuwangi dapat menyampaikan laporan gangguan kamtibmas, keluhan pelayanan, maupun informasi penting lainnya secara langsung tanpa harus melalui birokrasi berlapis. Setiap aduan yang masuk kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi oleh jajaran Polresta Banyuwangi.

Inovasi Wadul Kapolresta (+62 821-3066-2001) dinilai efektif dalam meningkatkan kecepatan respons kepolisian, memperkuat transparansi pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Terobosan ini turut berkontribusi pada terciptanya kondisi Banyuwangi yang aman, tertib, dan kondusif.

Apresiasi terhadap kepemimpinan Kombes Pol Rama Samtama Putra juga disampaikan oleh Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), sekaligus Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, S.H.

“Selama kurang lebih satu tahun dua bulan menjabat Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menunjukkan kepemimpinan yang tegas, humanis, dan terbuka. Program Wadul Kapolresta melalui WhatsApp +62 821-3066-2001 menjadi bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Banyuwangi sangat kondusif dan harkamtibmas terjaga,” ujar Hakim Said, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, promosi Rama Samtama Putra ke jabatan Dirreskrimsus Polda Papua merupakan bentuk kepercayaan pimpinan Polri atas rekam jejak kinerja, integritas, dan inovasi pelayanan publik yang telah dibangun selama bertugas di Banyuwangi.

Sementara itu, kehadiran Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan sebagai Kapolresta Banyuwangi diharapkan mampu melanjutkan capaian positif tersebut dengan penguatan profesionalisme personel, pendekatan akademik, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Persiapan Nataru, Antisipasi Laka Kereta Api Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan KA Tanpa Palang Bagi Mobil

PASURUAN || jejakindonesia.id – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meningkatkan langkah antisipasi keselamatan transportasi publik. Dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025, petugas melakukan inspeksi dan pemetaan jalur kereta api serta perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasuruan, Sabtu (20/12).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu bersama PT KAI Daops 8 Surabaya, PT KAI Daops 9 Jember, Dinas Bina Marga, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan. Fokus utama survei adalah perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik krusial, di antaranya JPL 111 Desa Raci, Kecamatan Bangil, JPL 104 Rel KA Latek Bangil, kawasan Stasiun Bangil, serta perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Selorawan, Kecamatan Beji.

Sebagai langkah konkret, perlintasan sebidang di Desa Selorawan yang sebelumnya sempat menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas dilakukan penataan ulang dengan penyempitan akses jalan.

Kebijakan ini bertujuan agar perlintasan tersebut hanya dapat dilalui kendaraan roda dua, sehingga kendaraan roda empat tidak lagi melintas di jalur yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Aries Setyandono, menyampaikan bahwa hasil survei lapangan menunjukkan masih perlunya sejumlah pembenahan untuk meningkatkan faktor keselamatan.

“Dari hasil pemetaan, kami menemukan beberapa titik yang membutuhkan penambahan lampu penerangan jalan, khususnya di JPL 111, JPL 104, dan perlintasan Desa Selorawan. Penerangan sangat penting untuk menjaga visibilitas masinis dan pengguna jalan, terutama pada malam hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa penutupan akses kendaraan roda empat di perlintasan tanpa palang merupakan langkah preventif demi melindungi keselamatan masyarakat.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan perlintasan tanpa palang bagi kendaraan roda empat merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi potensi kecelakaan, terlebih menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru,” tegas AKBP Jazuli.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang akhir tahun.

“Kami mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi menjadi kewajiban bersama,” pungkasnya.

Kegiatan survei dan penataan perlintasan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasuruan bersama instansi terkait dalam menjamin kelancaran arus mudik dan balik serta keselamatan pengguna moda transportasi kereta api selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

GRESIK || jejakindonesia.id – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau yang dijuluki mata elang (Matel).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

AKP Arya Widjaya juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail.

Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya.

Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.

Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. (*)

error: Content is protected !!