Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Polri

Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas

GRESIK || jejakindonesia.id - Aksi penagihan utang yang berujung tindak kekerasan terjadi di Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” ungkap AKP Arya.

Cekcok pun tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.

Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” terang beber Arya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan.
(Redho)

Polres Pasuruan Kota Catat Penurunan Signifikan Gangguan Kamtibmas Sepanjang 2025

PASURUAN || jejakindonesia.id – Polres Pasuruan Kota mencatat capaian positif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Berdasarkan data Analisis dan Evaluasi (Anev) TIGMAS, jumlah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalm pers rilis laporan akhir tahun polres Pasuruan kota di wakili waka polres Pasuruan kota Yokbeth Wally, S.I.K.. mengatakan Senin (29/12/2025)
."Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 738 kasus gangguan kamtibmas, sementara pada tahun 2025 jumlah tersebut menurun menjadi 543 kasus. Artinya, terjadi penurunan sebanyak 195 kasus atau setara 26,42 persen. Capaian ini menjadi indikator membaiknya situasi keamanan serta efektivitas langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan kepolisian bersama para pemangku kepentingan." kata waka

Dalam paparannya, waka polres menjelaskan "terdapat tiga penyumbang utama penurunan gangguan kamtibmas di wilayah Polres Pasuruan Kota.
Pertama, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) menunjukkan penurunan paling signifikan, yakni mencapai 51,83 persen. Tidak hanya jumlah kejadian, angka fatalitas atau korban meninggal dunia akibat laka lantas juga mengalami penurunan tajam. Pada tahun 2024 tercatat 110 korban meninggal dunia, sementara pada tahun 2025 hingga saat ini jumlah tersebut menurun menjadi 44 orang, atau turun sekitar 60 persen.

Kedua, peningkatan penyelesaian kasus tindak pidana tertentu (tipidter) menunjukkan progres yang sangat signifikan. Pada tahun 2024, dari sekitar 74 laporan, hanya 23 kasus yang berhasil diselesaikan atau sekitar 31 persen. Sementara pada tahun 2025, dari 34 laporan, sebanyak 30 kasus berhasil dituntaskan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 88,2 persen.

Ketiga, penanganan kasus narkoba juga menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangani 67 kasus, atau mengalami penurunan sekitar 1,04 persen dibandingkan tahun 2024.

Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penurunan gangguan kamtibmas ini tidak semata-mata hasil kerja kepolisian, melainkan buah dari sinergi kuat antara Polri, masyarakat, serta pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Pasuruan maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan."

Sinergi tersebut diperkuat melalui berbagai program strategis kepolisian, salah satunya optimalisasi layanan Call Center 110. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung melaporkan setiap gangguan kamtibmas dari mana pun berada, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.

Selain itu, Polres Pasuruan Kota juga terus mengembangkan program unggulan Kapolres, yakni Program 10.000 CCTV. Hingga saat ini, sebanyak 3.180 unit CCTV telah terpasang di berbagai titik strategis. Keberadaan CCTV ini berfungsi sebagai sarana percepatan pengungkapan kasus, pencegahan tindak kriminal, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Polres Pasuruan Kota mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian, khususnya dalam pemasangan CCTV di titik-titik rawan kriminalitas maupun fasilitas umum yang belum dapat terjangkau pengawasan secara langsung.

Dengan berbagai capaian tersebut, Polres Pasuruan Kota optimistis situasi kamtibmas yang kondusif dapat terus terjaga, seiring komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Pasuruan Kota yang aman, tertib, dan nyaman.​

Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Pelaku Diamankan 1 DPO

PASURUAN || jejakindonesia.id — Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim, tertanggal 25 Desember 2025.

Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan akibat aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya tengah dalam perjalanan pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.

Korban kemudian berusaha melerai dan menanyakan permasalahan tersebut. Namun, para pelaku tidak menerima dan melarang korban ikut campur. Situasi memanas hingga para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan alat berupa besi untuk memukul korban di bagian kepala.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan peristiwa tersebut mengundang perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas. Korban dan sebagian pelaku kemudian diamankan, sebelum akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Gempol untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21), yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri berstatus DPO dan diduga berperan utama dengan menggunakan besi saat melakukan pemukulan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.

"Berkat kerja keras tim, 4 pelaku telah kita amankan beserta barang bukti, dan 1 DPO akan menjadi perhatian kami," tegas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan di ruang publik, “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan pelaku yang masih DPO terus kami kejar,” tegas AKBP Jazuli.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, pemberkasan perkara, serta pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolri Kerahkan 10.759 Personel Tangani Bencana di Sumatera

JAKARTA || jejakindonesia.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terus mengintensifkan pengerahan personel ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Hingga saat ini, sebanyak 10.759 personel Polri telah diterjunkan untuk mendukung penanganan bencana dan pemulihan di lapangan.

“Sampai saat ini terdapat 10.759 personel yang terdiri dari 8.860 satwil dan 1.899 BKO dari Satker Mabes Polri dan Polda jajaran,” kata Kapolri dalam konferensi pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/11/2025).

Kapolri menjelaskan, ribuan personel tersebut disebar di tiga provinsi terdampak dengan komposisi berbeda sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

“Dengan dislokasi personel yaitu 5.668 personel di Polda Aceh, 3.017 personel di Polda Sumut dan 2.074 personel di Polda Sumbar,” katanya.

Selain pengerahan personel, Polri juga mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan membangun dapur lapangan di lokasi bencana. Total 29 dapur lapangan Polri telah beroperasi dan bersinergi dengan dapur milik BNPB serta TNI.

“Sebaran 29 dapur lapangan Polri. Provinsi Aceh ada 17 titik, Provinsi Sumut ada 7 titik, dan Provinsi Sumbar 5 titik,” tutur Kapolri.

Tak hanya itu, Kapolri menyampaikan bahwa Polri turut menyalurkan bantuan sarana sanitasi dan air bersih bagi warga terdampak. Bantuan tersebut mencakup fasilitas MCK hingga dukungan distribusi air bersih.

“Polri juga mengirimkan bantuan untuk mendukung kebutuhan MCK. Jenis bantuan MCK dan air bersih, seperti mobil toilet portabel, mobil tangki air, keran air, jet pump, sumur bor,” kata Kapolri.

Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mempercepat pemulihan pascabencana serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi dengan baik.

Keluarga Korban Penembakan Ratatotok Surati Kapolri, Minta Kasus Diusut Tuntas dan DPR RI Turun Tangan

Minahasa Tenggara || jejakindonesia.id – Keluarga korban penembakan yang terjadi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi keprihatinan mendalam sekaligus tuntutan moral atas lemahnya pengamanan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Ratatotok dan Polres Minahasa Tenggara.

Dalam pernyataannya, keluarga korban menilai bahwa peristiwa penembakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa. Insiden itu terjadi di kawasan yang selama ini dikenal rawan konflik, khususnya terkait aktivitas pertambangan ilegal, namun dinilai minim pengawasan dan pengamanan dari aparat penegak hukum.

“Kami kehilangan anggota keluarga, dan sampai hari ini belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Negara seharusnya hadir dan melindungi warganya,” tulis keluarga korban dalam surat terbuka tersebut.

Keluarga korban juga secara khusus meminta perhatian dan bantuan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Brigita Lasut, agar dapat mengawal kasus ini melalui fungsi pengawasan DPR RI. Mereka berharap kehadiran wakil rakyat dapat mendorong transparansi serta percepatan proses hukum.

Tokoh masyarakat Desa Basaan I, Edy Tololiu, mantan Kepala Desa Basaan I, menegaskan bahwa tuntutan keluarga korban mencerminkan suara masyarakat luas.

“Benar, warga Basaan I menuntut keadilan yang tuntas, adil, dan berimbang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan kabur atau berhenti di tengah jalan. Masyarakat ingin hukum ditegakkan, bukan sekadar janji,” ujar Edy Tololiu.

Selain itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, turut menyuarakan desakan agar kasus penembakan di Ratatotok diusut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di satu atau dua orang saja. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ini demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegas Hendra Tololiu.

PPWI Sulut juga menilai bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di wilayah Minahasa Tenggara berpotensi memicu konflik sosial dan tindak kekerasan, termasuk penggunaan senjata api. Oleh karena itu, mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di tingkat Polsek dan Polres, serta penertiban serius terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus penembakan di Ratatotok. Keluarga korban berharap Kapolri dapat mengambil langkah tegas agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Tim**

error: Content is protected !!