Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Polri

Rilis Akhir Tahun 2025: Polda Jateng Catat Penurunan Kejahatan Konvensional dan Fatalitas Laka Lantas

SEMARANG || jejakindonesia.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melaporkan penurunan angka kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya sepanjang tahun 2025. Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025).

Kegiatan rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, didampingi jajaran direktur operasional, mulai dari Dirresnarkoba, Dirreskrimum, Dirlantas, hingga Dirsamapta Polda Jateng.

Dalam paparannya, Kombes Pol Artanto mengapresiasi sinergi antara masyarakat, TNI, pemerintah daerah, dan insan pers yang berhasil menjaga situasi Jawa Tengah tetap kondusif sepanjang tahun.

"Capaian ini adalah hasil kerja bersama. Namun, kami memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik di tahun mendatang," ujar Kombes Pol. Artanto.

Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa secara umum angka gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng mengalami penurunan, terutama pada kasus kejahatan konvensional yang turun secara signifikan dan dibarengi dengan tingginya tingkat penyelesaian perkara.

Di sektor pemberantasan narkotika Polda Jateng berhasil mengungkap ribuan perkara dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Upaya tersebut dinilai mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan pencegahan.

Sementara di sektor lalu lintas, Kombes Pol. Artanto menyebutkan bahwa meskipun jumlah kecelakaan mengalami peningkatan, angka korban meninggal dunia justru menurun. Menurutnya, penurunan tersebut sejalan dengan penguatan langkah-langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta optimalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Penurunan angka korban jiwa ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat dalam mengutamakan keselamatan berlalu lintas mulai meningkat," pungkasnya.

Kriminalitas di Wilayah NTB Turun Drastis: Wakapolda Brigjen Pol. Hari Nugroho Paparkan Capaian Gemilang 2025

MATARAM || jejakindonesia.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Wakapolda NTB) Brigjen Pol. Hari Nugroho, memimpin kegiatan Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 Polda NTB yang dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 08.00 WITA, bertempat di Gedung Sasana Dharma Polda NTB.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat terkait capaian kinerja kepolisian sepanjang tahun 2025, khususnya dalam upaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda NTB.

Dalam paparannya, Wakapolda NTB menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda NTB berhasil menurunkan angka tindak kriminalitas secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan, baik kriminalitas konvensional, kejahatan transnasional, maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda NTB serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K.

Brigjen Pol. Hari Nugroho menjelaskan, keberhasilan menekan angka kriminalitas tidak terlepas dari penguatan strategi preemtif, preventif, dan represif, peningkatan intensitas patroli, optimalisasi program Polisi Presisi, serta sinergi yang solid antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Selain penurunan kriminalitas, Wakapolda NTB juga memaparkan keberhasilan Polda NTB dalam pengamanan berbagai agenda nasional dan daerah, penanganan bencana alam, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda NTB menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Polda NTB atas dedikasi dan pengabdian selama tahun 2025, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.

Kegiatan jumpa pers diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama awak media serta penayangan data dan grafik capaian kinerja Polda NTB selama tahun 2025.

Operasi PETI Juli-Desember 2025: Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus Tambang Emas Ilegal, 73 Orang Ditetapkan Tersangka

PONTIANAK || jejakindonesia.id -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran mencatat keberhasilan mengungkap puluhan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang periode Juli hingga Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 38 perkara berhasil diungkap dengan total 73 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 38 kasus yang berhasil diungkap. Tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sedangkan 31 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran," ujar AKBP Muhammad Ilyas dalam konferensi pers di Polda Kalbar, Senin (29/12/20256).

Pengungkapan kasus PETI ini dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi. Dari tujuh kasus yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sebagian besar berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, serta beberapa titik lainnya di wilayah Ketapang dan Melawi.

Dari 73 tersangka yang diamankan, 10 orang merupakan hasil pengungkapan langsung Polda Kalbar, sementara 63 tersangka lainnya ditangkap oleh polres jajaran. Selain penindakan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti penting yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain peralatan produksi berupa tiga unit lanting, satu set mesin penyedot atau dompeng, enam alat pendulang, empat unit mesin pompa air, serta dua unit ekskavator. Polisi juga mengamankan bahan berbahaya berupa dua botol merkuri atau air raksa. Selain itu, turut disita hasil tambang berupa gumpalan dan pasir yang diduga mengandung emas dengan berat sekitar 213,38 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti telepon genggam, timbangan digital, peralatan dompeng, dan alat tambang tradisional berupa cangkul serta sekop.

AKBP Ilyas menegaskan bahwa aktivitas PETI, baik yang dilakukan di sungai maupun di darat, termasuk penggunaan merkuri tanpa izin, merupakan tindak pidana serius. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung praktik pertambangan ilegal karena dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Catat Penurunan Kasus Narkoba Sepanjang 2025

PASURUAN || jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mencatat capaian positif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi kepolisian, jumlah kasus narkotika yang ditangani mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 67 kasus narkoba, menurun 3 kasus dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 70 kasus. Penurunan tersebut setara dengan 1,04 persen, yang mencerminkan efektivitas langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan yang terus dilakukan.

“Penurunan ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dan kerja keras seluruh jajaran Satresnarkoba dalam meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Iptu Arief Wardoyo kepada awak media. Senin (29/12/2025).

Dari total 67 kasus yang berhasil diungkap, aparat kepolisian mengamankan 89 orang tersangka. Rinciannya, 85 tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan 4 tersangka lainnya diamankan dalam perkara penyalahgunaan obat keras dan berbahaya (okerbaya).

Selain penindakan terhadap pelaku, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, total barang bukti yang diamankan mencapai 645,03 gram, atau lebih dari setengah kilogram. Sementara itu, dari kasus okerbaya, petugas menyita sebanyak 60.414 butir obat keras dan berbahaya.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba. Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Ke depan, Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat, guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

(RED)

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

SURABAYA || jejakindonesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo," jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Kombes Abast. (*)

error: Content is protected !!