We're open Closes at 5:00 pm

Polri

Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG

BLITAR || Jejak-indonesia.id – Polres Blitar Kota Polda Jatim secara resmi melaunching SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cik Ditiro yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro pada Selasa (03/03/2026).

Launching tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari cabang Blitar Kota Ny. Adisty lalo dan Walikota Blitar H. Syauqul Muhibbin.

SPPG YKB Cik Ditiro diproyeksikan mampu melayani sebanyak 1.500 paket MBG (Makan Bergizi Gratis) setiap harinya.

Dalam sambutannya, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa kehadiran SPPG Cik Ditiro merupakan bentuk dukungan Polres Blitar Kota Polda Jatim terhadap program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi pelajar.

Program MBG ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan sekaligus konsentrasi belajar siswa.

“SPPG Cik Ditiro ini kami siapkan untuk mendistribusikan 1.500 paket makanan bergizi setiap harinya dan memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar gizi, higienis, serta tepat sasaran,” ujarnya.

SPPG Cik Ditiro dilengkapi fasilitas dapur yang memadai serta tenaga pengolah makanan yang telah melalui proses seleksi dan pengawasan ketat.

Seluruh proses, mulai dari pengolahan hingga pendistribusian, dilakukan dengan pengawasan guna menjamin kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.

Sebelum didistribusikan, Tim Food Security dari Dokkes Polres Blitar Kota melaksanakan uji kelayakan makanan menggunakan tes kit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh menu aman dikonsumsi dan bebas dari kandungan bahan berbahaya seperti arsenik, sianida, nitrit, maupun formalin.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, program ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Blitar Kota dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, serta elemen masyarakat.

Dengan diluncurkannya SPPG YKB Cik Ditiro, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa di Kota Blitar. (*)

Perkuat Pelayanan dan Respons Cepat 110, Biro Logistik Serahkan Kendaraan Dinas Pamapta kepada Polresta Jambi

JAMBI || Jejak-indonesia.id – Polda Jambi melalui Biro Logistik menyerahkan kendaraan dinas Pamapta kepada Polresta Jambi dalam sebuah kegiatan yang digelar di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Rabu (4/3/2026)

Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali, dan dihadiri Kapolresta Jambi, Karo Log Polda Jambi, Ka Yanma Polda Jambi, Dir Samapta Polda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, Wakapolresta Jambi, para Pejabat Utama Polresta Jambi serta peserta apel.

Kegiatan diawali dengan apel bersama, dilanjutkan penandatanganan berita acara serta penyerahan simbolis kendaraan dinas Pamapta dari Biro Logistik kepada Polresta Jambi.

Dalam arahannya, Wakapolda Jambi menegaskan pentingnya peran Samapta sebagai koordinator piket fungsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Pamapta selaku koordinator piket fungsi agar mampu mengkoordinir seluruh pelaksanaan kegiatan operasional dengan baik, sehingga setiap situasi dapat diantisipasi secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui call center 110, benar-benar direspons secara optimal.

“Call center 110 harus direspons dengan baik. Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan kepada Polri yang wajib kita tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.

Selain itu, Wakapolda turut menekankan peningkatan pengawasan dan pengecekan terhadap tahanan secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Terkait kendaraan dinas yang telah diserahkan, ia meminta agar seluruh personel menjaga dan merawatnya dengan penuh tanggung jawab.

“Kendaraan dinas yang diserahkan agar dirawat dan digunakan sebaik mungkin sebagai sarana pendukung tugas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan dinas ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam mendukung optimalisasi tugas operasional di kewilayahan.

“Penyerahan kendaraan dinas Pamapta ini adalah bagian dari upaya Polda Jambi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mobilitas personel di lapangan. Dengan sarana yang memadai, diharapkan respons terhadap gangguan kamtibmas dan laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” ujar Kabid Humas.

Ia menambahkan bahwa dukungan logistik yang optimal harus sejalan dengan peningkatan disiplin dan profesionalisme anggota.

“Kami berharap seluruh personel memanfaatkan kendaraan dinas ini secara maksimal, disertai tanggung jawab dan perawatan yang baik, sehingga dapat menunjang pelayanan prima kepada masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya.

Polri Pastikan Patuhi Putusan MK Terkait Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polri menegaskan komitmennya untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini sebelumnya digugat karena dinilai sebagai "pasal karet".

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum.

"Polri melalui Kortastipikor akan merujuk dan berpedoman pada Putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," ungkap Irjen Pol. Johnny Edison Isir di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kadiv Humas menegaskan bahwa Polri sangat menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Saat ini, pihak penyidik tengah mempelajari detail putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut untuk implementasi di lapangan.

"MK memutuskan bahwa frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Polri menghormati sepenuhnya keputusan hukum ini," jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor merupakan landasan hukum untuk menjerat pelaku perintangan penyidikan. Rumusan delik ini mencakup unsur subjektif (setiap orang yang dilakukan dengan sengaja) dan unsur objektif (tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum).

Sebelum adanya putusan MK, UU Tipikor dianggap tidak memberikan batasan yang rinci atau limitatif mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mencegah atau merintangi penyidikan, sehingga memicu perdebatan hukum terkait kepastiannya.

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Serang, Perkuat Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat Pontang

SERANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Regu 2 Patroli Sat Samapta Polres Serang melaksanakan patroli dialogis di wilayah Pontang pada Selasa (03/03/2026) pukul 22.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli dipimpin oleh BRIPKA Julius Gea selaku Danru Patroli Regu 2 Sat Samapta. Personel menyambangi masyarakat serta memberikan imbauan kamtibmas secara langsung guna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat beraktivitas di malam hari, waspada terhadap tindak kriminalitas khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta menghindari tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.

Kasat Samapta Polres Serang menyampaikan bahwa patroli dialogis merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Patroli dialogis ini kami lakukan secara rutin sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dengan kehadiran anggota Polri di tengah-tengah mereka,” ujar Kasat Samapta.

Sementara itu, kasat samapta polres serang menegaskan bahwa jajaran Polres Serang akan terus meningkatkan kegiatan preventif guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres Serang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Pontang terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Demikian dilaporkan sebagai bahan informasi dengan dokumentasi terlampir.

Polda Sumut Tambah 10 Orang Diamankan, Total 17 Terkait Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara menyampaikan jumlah orang yang diamankan dalam penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal bertambah menjadi 17 orang.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, mengatakan sebelumnya sebanyak tujuh orang diamankan, namun hingga Selasa (3/3/2026) jumlah tersebut bertambah 10 orang.

“Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” kata Sonny di lokasi, Selasa.

Ia menjelaskan, ke-17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah para terduga penambang dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.

“Artinya, 17 orang saksi ini akan kita bagi kluster-klusternya, apakah dia sebagai operator, apakah dia sebagai tenaga pekerja, apakah dia sebagai tukang masak, apakah dia sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara yang melibatkan lebih dari 200 personel. Tambang ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.

“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado,” kata Sonny.