Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Polri

Polres Karangasem Gandeng BNI Salurkan Bantuan Pangan Ramadhan 1447 H

KARANGASEM || Jejak-indonesia.id – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Karangasem menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama. Bertempat di Lobi Mapolres Karangasem pada Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WITA, dilaksanakan kegiatan penyerahan sembako secara simbolis kepada warga kurang mampu melalui program "BNI Berbagi".

Kegiatan ini merupakan kolaborasi nyata antara Polres Karangasem dengan Bank BNI Cabang Karangasem dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat selama bulan puasa.
Kehadiran Pejabat Utama

Acara tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K. (Kapolres Karangasem) dan I Dewa Gede Wiantara, J.P. (Kepala Bank BNI Cabang Karangasem)

Agenda utama diawali dengan penyerahan 5 paket sembako secara simbolis oleh Kapolres Karangasem dan Kepala Bank BNI kepada perwakilan warga Desa Bukit, Karangasem.
Dalam sambutannya, Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah.

"Kami berpesan agar kita semua bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Karangasem. Selamat menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H, semoga bantuan ini bermanfaat bagi saudara dan keluarga di rumah," ujar Kapolres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan lancar, mempertegas sinergi antara kepolisian, sektor perbankan, dan masyarakat dalam menjaga harmoni di Kabupaten Karangasem

Sipropam Polres Karangasem melaksanakan pengawasan dan pengecekan langsung kegiatan Apel Ops Ketupat Agung 2026.

KARANG ASEM || Jejak-indonesia.id - Sipropam Polres Karangasem melaksanakan pengawasan dan pengamanan apel Ops Ketupat Agung 2026 di lapangan apel Tantya Sudirajati Polres Karangasem.(17/03/2026)

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan personel Polri dalam menjalankan tugas pengamanan dan meningkatkan disiplin serta kesiapsiagaan dalam menghadapi tugas Kepolisian.

Pengawasan dan pengamanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengamanan, serta memberikan pelayanan dengan humanis kepada masyarakat.

Apel Ops Ketupat Agung 2026 ini merupakan bagian dari upaya Polres Karangasem untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan hari besar, serta menurunkan angka tindak pidana kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah hukum Polres Karangasem.

Polres Serang Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

SERANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Serang bersama jajaran Polsek melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam, 16 Maret 2026 mulai pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polres Serang.

Kegiatan patroli ini dilaksanakan secara serentak oleh personel Polres Serang dan Polsek jajaran dengan penanggung jawab Kabag ops polres serang Patroli difokuskan pada upaya pencegahan berbagai potensi gangguan Kamtibmas seperti aksi Curas, Curat dan Curanmor (C3), balap liar, tawuran, geng motor, premanisme, serta kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Sejumlah Polsek jajaran yang melaksanakan patroli di antaranya Polsek Tirtayasa, Polsek Petir, Polsek Tanara, Polsek Kragilan, Polsek Carenang, Polsek Jawilan, Polsek Kopo, Polsek Pamarayan dan Polsek Cikande. Personel melaksanakan patroli dialogis dengan menyasar berbagai lokasi rawan seperti jalan protokol, permukiman warga, objek vital, pertokoan, waralaba, SPBU, bank dan ATM, hingga tempat berkumpulnya masyarakat dan remaja.

Selain melakukan pemantauan wilayah, petugas juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kabag ops polres serang menyampaikan bahwa patroli KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas, khususnya pada malam hari.

“Patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Dari hasil patroli yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Serang, situasi terpantau aman, kondusif dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aksi tawuran, balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Polres Serang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Dengan adanya patroli KRYD ini diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Serang tetap terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Posyan Terpadu Alun – alun Kota dan Pospam Kenanten Mojokerto

MOJOKERTO || Jejak-indonesia.id - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi pejabat utama Polda Jawa Timur melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan (Posyan) terpadu di alun - alun Kota Mojokerto dan Pos Pengamanan (Pospam) Kenanten di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/03/26)

Kunjungan Kapolda Jatim bersama rombongan tersebut disambut oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dan Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata dan Pejabat utama Polres Mojokerto Kota serta petugas lintas sektor.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jatim mengecek kesiapan personel, meninjau fasilitas pos pelayanan terpadu, serta memberikan arahan terkait strategi pengamanan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan menjelang liburan Idulfitri.

"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," ujar Irjen Pol Nanang di Posyan Kota Mojokerto.

Kapolda Jatim menegaskan, kesiapan personel di lapangan menjadi prioritas utama dalam pengamanan arus mudik lebaran.

"Kolaborasi dan koordinasi dengan instansi terkait harus berjalan baik untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Lebaran," ujarnya.

Diharapkan dengan adanya pos pelayanan terpadu ini, perjalanan dan aktivitas masyarakat yang berada di Kota Mojokerto berjalan lancar dan minim hambatan.

Sementara itu Kapolres Mojokerto, Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan, dengan dilakukan pengecekan langsung oleh Kapolda Jatim, diharapkan menambah motivasi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas di Operasi Ketupat Semeru 2026.

"Kehadiran Bapak Kapolda bersama para Pejabat Utama Polda Jatim tentu menjadikan motivasi kami dalam menjalankan tugas Operasi Ketupat Semeru yang merupakan operasi kemanusiaan ini,"kata AKBP Herdiawan.

Ia menegaskan, bahwa Polres Mojokerto Kota berkomitmen dalam untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau kepada masyarakat baik yang sedang mudik lebaran agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan memastikan kondisi rumah yang ditinggal mudik benar - benar aman.

"Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas agar Mudik Aman Keluarga Bahagia,"pungkasnya. (*)

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

TANGERANG || Jejak-indonesia.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian Drh. Ira Firgorita.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.

“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.

Setelah proses penyelidikan dilakukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.

Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang di pasar.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.