Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 4

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260809-WA0066

Polda Babel Amankan Pria Di Pangkalpinang Usai Simpan 12,8 Kilogram Ganja Dirumah

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win, warga Kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang.

Pria berusia 51 tahun itu ditangkap usai kedapatan menyimpan belasan paket besar narkoba jenis ganja di rumahnya.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/26) malam.

"Dari rumah pelaku, kita amankan ada sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,"kata Ronald, Minggu di Mapolda.

Ronald menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dirumah tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Subdit I bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi tersebut.

"Setibanya disana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,"sebutnya.

Selain mengamankan belasan paketan ganja, Tim Subdit I juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 kotak plastik kecil yang didalamnya berisikan 1 timbangan digital.

"Saat kita amankan, pelaku mengakui bahwa belasan paketan ganja ini benar atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku,"ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 12,8 kilogram di Pangkalpinang.

Agus menuturkan pelaku dan barang bukti belasan paket narkoba jenis ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda.

"Ya benar, kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paketan ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan kembali komitmen Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Bangka Belitung.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita masing-masing,"ucapnya.

"Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,"pungkasnya.

IMG-20260809-WA0027

Operasi Gabungan di Laut Bintan Bongkar 1,3 Ton Ketamin, 65 Karung Disamarkan dalam Kemasan Teh Cina

BINTAN || Jejak-indonesia.id – Jalur laut Indonesia kembali menjadi arena pertarungan serius melawan peredaran narkotika lintas negara. Operasi gabungan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam skala besar setelah sebuah kapal yang melintas di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diamankan dengan muatan sekitar 1,3 ton ketamin.

Penindakan ini menjadi sorotan bukan hanya karena besarnya barang bukti yang ditemukan, tetapi juga karena operasi tersebut melibatkan kolaborasi lintas lembaga dan pertukaran informasi intelijen internasional.

Tim gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta TNI Angkatan Laut. Kapal yang menjadi target operasi dihentikan pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah pergerakannya dipantau secara intensif berdasarkan informasi intelijen.

Dalam operasi di laut, Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai berkolaborasi dengan KRI Kerambit-627 TNI AL untuk melakukan pencegatan terhadap kapal yang telah masuk dalam pemantauan.

Informasi Awal Datang dari Thailand

Pengungkapan kasus ini bermula beberapa bulan sebelumnya.

Pada Mei 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut menerima informasi dari otoritas Thailand mengenai adanya pergerakan kapal mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan narkotika.

Informasi tersebut tidak berhenti sebagai laporan awal. Aparat kemudian melakukan pendalaman dan pemetaan terhadap kemungkinan jalur yang digunakan kapal target.

Memasuki awal Agustus 2026, informasi kembali diperkuat setelah data intelijen dari Taiwan Coast Guard diteruskan melalui Bareskrim Polri.

Dua informasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun operasi pengawasan.

Aparat kemudian memperketat pemantauan terhadap jalur pelayaran yang dinilai rawan dan berpotensi digunakan untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Hingga akhirnya, pada Kamis (6/8/2026), kapal target terdeteksi berada di sekitar perairan utara Berakit, Bintan.

Tim patroli laut langsung bergerak.

Kapal kemudian berhasil dihentikan oleh unsur Bea dan Cukai yang berkolaborasi dengan KRI Kerambit-627. Seluruh awak kapal turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Setelah situasi dinyatakan terkendali, kapal dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam.

Namun, penghentian kapal tersebut baru menjadi awal dari pengungkapan yang lebih besar.

Kompartemen Rahasia Dekat Anjungan Dibongkar

Pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 7 Agustus 2026, mengungkap modus penyembunyian barang yang diduga dirancang agar tidak mudah ditemukan dalam pemeriksaan biasa.

Petugas menemukan sebuah kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal.

Di balik ruang tersebut tersimpan puluhan karung yang diduga berisi narkotika.

Total terdapat 65 karung berisi sekitar 1.300 bungkus. Kemasan barang dibuat menyerupai produk teh Cina, sebuah modus penyamaran yang membuat muatan terlarang tersebut dari luar tampak seperti barang biasa.

Kecurigaan aparat kemudian dibuktikan melalui pemeriksaan menggunakan alat deteksi Rigaku.

Hasil pemeriksaan terhadap sampel menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.

Total berat barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai 1,3 ton.

Jumlah tersebut menunjukkan skala pengiriman yang sangat besar sekaligus membuka pertanyaan mengenai jaringan yang berada di belakang kapal tersebut, mulai dari pemasok, pemodal, pengendali perjalanan, hingga pihak yang dipersiapkan menerima barang di tujuan akhir.

Operasi Intelijen Lintas Negara

Keberhasilan pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa perang terhadap jaringan narkotika internasional tidak dapat dilakukan satu institusi secara sendiri-sendiri.

Informasi awal dari Thailand, penguatan intelijen dari Taiwan Coast Guard, serta operasi lapangan yang melibatkan Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, BNN dan TNI AL menunjukkan pentingnya pertukaran informasi serta koordinasi antarlembaga dan antarnegara.

Perairan Kepulauan Riau memiliki posisi geografis yang strategis karena berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional. Kondisi tersebut sekaligus menghadirkan tantangan besar bagi aparat dalam mengawasi pergerakan kapal yang jumlahnya sangat tinggi.

Pengungkapan 1,3 ton ketamin ini pun menjadi alarm bahwa jalur laut masih berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika untuk mengangkut barang terlarang dalam jumlah besar.

Modus menyembunyikan narkotika dalam kompartemen khusus kapal semakin menunjukkan bahwa jaringan yang dihadapi aparat diduga memiliki perencanaan matang.

Mereka tidak sekadar membawa barang, tetapi diduga telah mempersiapkan tempat penyimpanan yang dirancang untuk mengelabui pemeriksaan.

Siapa Pengendali 1,3 Ton Ketamin?

Penangkapan kapal dan penyitaan barang bukti tentu belum menjadi akhir.

Justru setelah 1,3 ton ketamin ditemukan, pekerjaan besar aparat adalah membongkar siapa aktor utama di balik pengiriman tersebut.

Penyidikan perlu menelusuri asal barang, negara keberangkatan, rute perjalanan kapal, identitas serta peran setiap awak, sumber pembiayaan, pihak yang memerintahkan perjalanan hingga siapa penerima akhir muatan tersebut.

Aliran dana yang berkaitan dengan pengiriman juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri guna mengetahui apakah perkara tersebut terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.

Besarnya barang bukti membuat pengembangan perkara menjadi krusial. Penindakan terhadap awak dan kapal akan memiliki dampak lebih besar apabila aparat mampu bergerak sampai kepada pengendali serta struktur jaringan di belakangnya.

Jejak komunikasi, transaksi keuangan, dokumen pelayaran, kepemilikan kapal, perjalanan sebelumnya hingga hubungan para awak dengan pihak lain dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai jaringan tersebut.

Laut Indonesia Tak Boleh Menjadi Koridor Narkotika

Pengungkapan di Bintan sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pengamanan wilayah perairan Indonesia merupakan salah satu benteng penting dalam memutus rantai perdagangan narkotika internasional.

Dengan garis pantai yang sangat panjang serta ribuan jalur masuk melalui laut, pengawasan membutuhkan kemampuan intelijen, teknologi, patroli, serta kerja sama antarlembaga yang kuat.

Keberhasilan operasi kali ini memperlihatkan bagaimana informasi intelijen dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan.

Satu kapal berhasil dihentikan.

Puluhan karung ditemukan.

Sekitar 1.300 bungkus diperiksa.

Dan sekitar 1,3 ton ketamin berhasil diamankan sebelum muatan tersebut mencapai tujuan akhirnya.

Kini publik menunggu pengembangan berikutnya.

Pertanyaan terbesarnya bukan lagi sekadar bagaimana 1,3 ton ketamin itu disembunyikan di dalam kapal, melainkan siapa yang mengendalikan pengiriman bernilai besar tersebut, dari mana barang berasal, dan kepada siapa muatan itu sebenarnya akan diserahkan.

Pengungkapan jaringan hingga ke aktor intelektual dan pemodal akan menjadi langkah penting untuk memastikan operasi besar di perairan Bintan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata.

Kasus ini sekaligus mengirim pesan bahwa laut Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi koridor aman bagi jaringan narkotika internasional. Sinergi Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, BNN, TNI AL serta kerja sama intelijen internasional menjadi benteng penting untuk menutup ruang gerak jaringan yang mencoba menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur maupun pasar peredaran narkotika.

IMG-20260809-WA0010

Ninja Hijau Raib dari Parkiran, Tiga Pria Diciduk Polsek Batang Kuis

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau yang hilang dari kawasan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya membawa polisi pada tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Batang Kuis mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing RA (31), SDC (35), dan R (35), dalam rangkaian pengembangan kasus pada Kamis (6/8/2026) malam.

Kasus ini bermula ketika AAS (19) memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau di Jalan Rumbia, Dusun II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu AAS meninggalkan sepeda motor tersebut untuk pergi keluar. Namun ketika kembali, kendaraan yang sebelumnya diparkir di lokasi sudah tidak ada.

AAS bersama saksi-saksi kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi kejadian. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

Atas kejadian itu, AAS mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Batang Kuis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, RA, yang berada di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tabiul Hidayat, S.H., M.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya yang berinisial SDC.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah si SDC di Jalan Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. SDC pun berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, SDC juga mengakui keterlibatannya dan menyebut sepeda motor tersebut telah dijual kepada rekannya, R.

Polisi kembali bergerak. Kali ini petugas menuju rumah R di Gang Tuba 3, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. R berhasil diamankan dan dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada rekannya berinisial H.

H kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan menjadi bagian dari pengembangan yang dilakukan personel Polsek Batang Kuis.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, S.H., mengatakan tiga orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya personel masih melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan,” ujar AKP Salija.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Batang Kuis. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan H yang masih berstatus DPO serta menindaklanjuti rangkaian perkara tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

IMG-20260809-WA0008

Motor Pelajar SMK Digelapkan Usai Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kembangan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sempat beredar di media sosial dalam kurun waktu 1x24 jam.

Dalam tayangan berdurasi 45 detik terlihat korban mengenakan suiter merah menunggu seorang wanita dipinggir jalan sesaat kemudian wanita yang diduga pelaku mengenakan pakaian kemeja panjang berwarna ungu menghampiri kemudian melanjutkan perjalanan

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pelajar menjadi korban penggelapan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembangan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniatoro, S.H. bersama Panit Reskrim IPDA Nugraha, S.H. segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan terduga pelaku.

" Seorang perempuan berinisial DMJ (21) sudah berhasil diamankan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sore," ujar Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, 7/8/2026

Korban diketahui berinisial SY (18), seorang pelajar SMK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan daring.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Setelah sempat berbincang di sebuah warung kopi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke toilet.

Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur.

Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kembangan.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, STNK dan BPKB kendaraan, sebuah telepon genggam milik pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, serta tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260808-WA0076

Pelaku Pembobol Ruko dan Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial LHR (43) yang diduga sebagai pelaku pembobolan ruko sekaligus pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (13/7/2026) saat korban LO (21) hendak membuka rukonya dan mendapati pintu telah dirusak. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda, rice cooker, blender, tabung gas, dan setrika telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp14,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Binjai Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (4/8/2026) dini hari di kawasan Jalan Dr. Wahidin. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ucap Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Humas Polres Binjai
(5 Agustus 2026)

error: Content is protected !!