Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 63

Hukum Dan Kriminal

PhotoGrid_Site_1778893087329

Personel Gabungan Polres Karo Sigap Redam Tawuran Antar Pemuda di Kineppen

KARO || Jejak-indonesia.id - Personel Polsek Munte bersama personel gabungan Polres Karo bergerak cepat membubarkan aksi tawuran antar pelajar dan pemuda yang terjadi di Simpang Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Jumat(15/5/2026) dini hari.

Aksi tawuran yang melibatkan kelompok pemuda Desa Kineppen Kecamatan Munte dengan Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe tersebut langsung mendapat respons cepat dari aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Personel gabungan kemudian turun ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB guna melakukan pengamanan dan pembubaran massa.

Kegiatan dipimpin IPDA Erwin Tunisro selaku Pamapta 1 Polres Karo bersama IPDA Romi Ginting, SH dan IPDA Berton Siregar selaku Padal. Turut serta dalam kegiatan tersebut IPDA Azis Tarigan selaku Kanit Reskrim Polsek Munte, BRIPKA Salmon Sembiring selaku Bhabinkamtibmas, BRIPKA M. Roi Ginting dari piket Reskrim serta personel piket fungsi Polres Karo.

Selain membubarkan massa, personel juga mengamankan situasi di lokasi, membawa korban ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis, serta mengundang kepala desa dari kedua belah pihak guna membantu meredam situasi agar tidak terjadi tawuran susulan.

Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, SH mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan mediasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pemuda agar tidak mudah terpancing emosi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban bersama. Permasalahan yang terjadi akan diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan persuasif,” ujar AKP Saut Rapolo, SH.

Ia menambahkan, kepolisian bersama pemerintah desa akan merencanakan pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi damai dan mencegah konflik berulang.

Berkat kesigapan personel Polsek Munte bersama Polres Karo, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib serta kondusif.

IMG-20260516-WA0008

Tim Resmob Polres Bolmut Berhasil Ringkus DPO Kasus KDRT di Sangkub II

BOLAANG MONGONDOW || Jejak-indonesia.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis malam (14/05/2026).

Pelaku berinisial I.W. (40), warga Desa Sangkub II, Kecamatan Sangkub, diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kerabatnya di wilayah yang sama. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Bolmut menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob dalam menelusuri keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.

“Polres Bolmong Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan maupun anggota keluarga. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Bolmong Utara melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H.D. yang melaporkan dugaan tindak KDRT yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah mereka di Desa Sangkub II.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden dipicu pertengkaran rumah tangga yang kemudian berujung tindakan kekerasan fisik. Tersangka diduga melakukan pemukulan, tendangan, serta mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikis.

Setelah kejadian, pelaku meninggalkan kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Dalam upaya pencarian, Tim Resmob melakukan pendataan ulang terhadap identitas, aktivitas harian, hingga relasi dekat tersangka. Petugas juga menghimpun informasi dari masyarakat, keluarga, dan sejumlah saksi yang mengetahui keberadaan pelaku.

Selain itu, aparat melakukan pemantauan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, termasuk rumah keluarga dan area perkebunan di sekitar Kecamatan Sangkub.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim bergerak menuju titik yang telah dipastikan keberadaannya. Dengan pendekatan persuasif dan taktis, aparat berhasil mengamankan I.W. tanpa hambatan berarti.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang masuk dalam pencarian aparat,” tambah Kasat Reskrim.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bolmong Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Polres Bolmut juga memastikan hak-hak korban maupun tersangka tetap diperhatikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

IMG-20260515-WA0042

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata tajam di dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal terhadap sejumlah penumpang perempuan di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (7/4/2026) siang.

Aksi pelaku sempat menghebohkan publik setelah rekaman video korban melompat dari angkot yang melaju kencang beredar luas di media sosial.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam merespons keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan yang membahayakan keselamatan warga.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, dua tersangka yang diamankan yakni EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).

Dalam aksi tersebut, SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, melukai korban, merampas handphone, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju. Sementara EN yang merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga ikut membantu aksi dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga.

“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” katanya.

Peristiwa itu terjadi saat para korban menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Ketika kendaraan melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan.

Korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius, termasuk patah tiga gigi dan luka di kepala akibat didorong keluar dari angkot.

Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama, SLS, yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang aksesnya disebut mencapai lima jam perjalanan dari jalan utama.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ujar Ferry.

Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri.

Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap agresif sehingga personel mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Medan sejak 2020.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

IMG-20260514-WA0101

Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Upaya melarikan diri dengan cara melompat tembok dan membuang tas berisi barang bukti tidak mampu menyelamatkan seorang residivis narkoba dari kejaran petugas. Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil membekuk tersangka berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekira pukul 19.19 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan institusi Polri yang berintegritas dan humanis di tengah masyarakat.

"Pengungkapan ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polsek Dolok Batu Nanggar bertindak cepat dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah milik tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diduga kerap terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

"Begitu informasi diterima, personel Unit Reskrim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekira pukul 11.00 WIB," ucap AKP Gunawan Sembiring.

Setibanya di lokasi, petugas dikejutkan dengan aksi tersangka NPT alias UT yang tiba-tiba melompat dari tembok rumahnya dan melarikan diri ke arah ladang ubi milik seorang warga bernama Naek, sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang dibawanya. Namun aksi kabur tersangka tidak membuahkan hasil. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di dalam ladang ubi tersebut.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi barang bukti, namun petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan beserta tas biru yang dibuangnya," ungkap AKP Gunawan Sembiring.

Dari dalam tas berwarna biru yang dibuang tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan turut menemukan satu unit timbangan digital di dalam kamar. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat isap atau bong, 3 buah skop dari pipet, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah plastik klip kosong, 2 buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp230.000,-.

Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian, tersangka NPT alias UT ternyata bukan wajah baru dalam perkara narkoba. Ia merupakan mantan residivis narkoba yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan telah menjalani hukuman selama tujuh tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Namun jera tampaknya belum hadir dalam dirinya, karena seusai menjalani masa hukuman, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Seluruh barang bukti beserta tersangka NPT alias UT selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini melibatkan lima personel Polsek Dolok Batu Nanggar, yakni IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., AIPTU Yunus Manurung, AIPDA Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Tanpa peran serta warga, pengungkapan seperti ini tidak akan berjalan maksimal," pungkas AKP Gunawan Sembiring.

Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.

IMG-20260514-WA0094

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Medan Deli. Seorang pria bernama EP (38) ditangkap usai diduga mencuri sejumlah barang milik seorang ibu rumah tangga dan menjualnya ke penampung barang bekas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.

Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Rosef Efendi.

Korban dalam kasus ini adalah WA (36), warga Kecamatan Medan Deli. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, di antaranya 20 lembar seng ukuran 8 kaki, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, satu unit sepeda lipat warna hitam, satu unit becak anak-anak, serta dua unit kereta sorong warna merah merek Atriko.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai EP. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Dr Hamzar Nodi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksi pencurian secara bertahap selama dua hari sebelum menjual seluruh barang hasil curian kepada penampung barang bekas atau botot dengan harga Rp1,5 juta.

“Pelaku mengaku mencuri barang-barang milik korban secara bertahap lalu menjualnya kepada penadah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Rosef Efendi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam dan satu potong celana warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggalnya serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Sumut dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

error: Content is protected !!