Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 64

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260514-WA0093

Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam sehari. Dari hasil pengungkapan pada Rabu (13/5/2026) sejak pukul 00.00 WIB hingga 20.00 WIB, polisi berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan mengamankan 26 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa 61,34 gram ganja, 34,62 gram sabu dan 10,50 butir pil ekstasi dari tangan para tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan itu merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dan seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba. Seluruh personel terus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di berbagai wilayah,” ujar Ferry, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran barang haram tersebut yang dinilai merusak masyarakat dan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.

Dari total pengungkapan, sebanyak 9 kasus merupakan target operasi orang dengan 9 tersangka yang diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa 20,73 gram sabu, 61,34 gram ganja serta 10,50 butir ekstasi.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan sejumlah jajaran wilayah seperti Polrestabes Medan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Tebing Tinggi, Polres Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Tengah.

Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah kasus dari target lokasi peredaran narkoba di berbagai daerah. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan belasan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 12,36 gram.

Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Labuhanbatu, Polres Batubara, Polres Tebing Tinggi hingga Polres Nias.

Sementara dari pengungkapan non target operasi, polisi kembali mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 2,70 gram sabu di wilayah Polrestabes Medan dan Polres Labuhanbatu Selatan.

Tak hanya itu, jajaran Polres Tebing Tinggi juga melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 7,08 gram sabu.

Polda Sumut memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara.

IMG-20260514-WA0079

Kurang dari 7 Jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penyayatan Jok Motor di Islamic Center

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – kecepatan dan ketangguhan kepolisian kembali terbukti. hanya dalam waktu kurang dari 7 jam, tim opsnal satuan reserse kriminal (satreskrim) polres lhokseumawe berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus penyayatan jok sepeda motor dan perusakan fasilitas umum di kawasan parkir masjid islamic center lhokseumawe.

pengungkapan kasus ini berjalan lancar berkat kerja sama yang solid. tim opsnal satreskrim selaku pelaksana utama senantiasa memback up dan bekerja sama erat dengan akp hanafiah selaku kapolsek banda sakti beserta jajarannya dalam seluruh proses pengungkapan hingga penanganan perkara ini. polres lhokseumawe menegaskan pola dukungan penuh ini berlaku untuk seluruh polsek jajaran di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

penangkapan dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres lhokseumawe, akp dr. bustani, s.h., m.h., m.s.m., m.i.k., m.si., m.kn., di bawah arahan kapolres lhokseumawe akbp dr. ahzan, s.h., s.i.k., m.s.m., m.h.

kronologi lengkap kejadian

peristiwa bermula pada sabtu, 11 mei 2026 sekitar pukul 19.30 wib. terduga pelaku teuku muhammad iqbal bin t. anas ali, umur 30 tahun, pekerjaan nelayan/perikanan, beralamat di jalan tgk imum daud lorong iv, desa mongeudong, kecamatan banda sakti, kota lhokseumawe, keluar dari rumahnya lalu bertemu rekannya hernanda a. rachman bin a. rachman, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di dusun meurah mulia lorong v, desa mongeudong, kecamatan banda sakti, kota lhokseumawe. keduanya kemudian berjalan kaki menuju parkiran masjid islamic center untuk menjaga parkir bersama kelompoknya.

sekitar pukul 21.40 wib, keduanya dipanggil ke area parkir vip oleh saksi syarifuddin alias bang agam, selaku koordinator keamanan masjid. dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, hernanda sempat menyayat satu buah jok sepeda motor milik saudara berda setiawan, m.h. — salah seorang muadzin masjid — menggunakan sebilah pisau silet.

sesampainya di hadapan saksi, keduanya mendapat penjelasan bahwa selama gelaran festival kuliner ahad, mereka boleh melayani pengunjung namun dilarang keras mengganggu pamflet yang bertuliskan: “parkir gratis tidak dipungut biaya. apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka itu adalah pungutan liar (pungli) dan bukan petugas resmi”.

merasa keberatan dan terganggu karena menganggap pamflet itu akan menghilangkan pendapatan mereka, teuku muhammad iqbal menyatakan berniat merobek tulisan larangan tersebut. usai berpamitan, dalam perjalanan kembali ia meminta sebilah pisau silet milik hernanda lalu menyayat pamflet itu. setelah itu, keduanya secara bergantian menyayat sejumlah jok sepeda motor lain yang terparkir sebelum berpisah dan pulang ke rumah masing-masing.

imbauan kepada para korban

“tim kami saat ini masih terkendala menghimpun data korban, karena hingga saat ini belum ada yang melapor secara resmi ke kepolisian. oleh sebab itu, kami mengimbau kepada siapa saja yang merasa jok motornya dibaret atau disilet oleh pelaku agar segera menghubungi saya langsung,” pungkas akp dr. bustani.

kontak dapat dihubungi: 📞 085277983031 (akp dr. bustani, s.h., m.h., m.s.m., m.i.k., m.si., m.kn.)

pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas milik masyarakat.

kapolres: akbp dr. ahzan, s.h., s.i.k., m.s.m., m.h.
kasat reskrim: akp dr. bustani, s.h., m.h., m.s.m., m.i.k., m.si., m.kn.
bekerja sama dengan: akp hanafiah, kapolsek banda sakti
pelaksana: tim opsnal satreskrim polres lhokseumawe.

IMG-20260514-WA0076

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/5/26).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial *AS als UCOK, (30)* ditangkap di TKP, jalan kedondong kelurahan limau mungkur kecamatan Binjai Barat pukul 14.30 wib, sedangkan *RG (26)* ditangkap di TKP, jalan makalona kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur pukul 12.00 wib dan *MA als BEOK (23)* ditangkap di TKP, jalan kesatria kelurahan Satria kecamatan Binjai kota pukul 23.50 wib.,

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

" Pelaku *AS als UCOK, (30)* berupa : 1 (satu) plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 (satu) lembar tisu warna putih,

" Dari terduga *RG (26)* ditemukan : 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta 1 (satu) kotak rokok merk Magnum,

" Sedangkan dari pelaku ‎*MA als BEOK (23)* ditemukan barang bukti : 8 (delapan) butir narkotika jenis Extasi dengan rincian 4 (empat) berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan 4 (empat) berwarna kuning dengan berat 1.72 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 cc dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam dan 1 (satu) unit Hp IPONE merek Ipone XR warna hitam.

Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

Humasresbinjai (14/5/26)

IMG-20260514-WA0058

Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Kompol Fery Kusnadi langsung bergerak, melakukan penyelidikan ke Dusun II Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Selasa, 12 Mei 2026.sekitar pukul 17.30 WIB
Setelah melakukan penyelidikan, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat sedang duduk di bawah tiang tower, langsung mengamankan pria berinisial AA, dan AS, warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip transparan kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet kecil berwarna biru kuning, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram, serta uang tunai sebesar 317 ribu rupiah, selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut .

Satres Narkoba juga melaksanakan penghalauan kepada warga yang sempat tidak mendukung kegiatan Kepolisian dalam menangani perkara peredaran Narkoba ini dan juga turut memberikan perlindungan kepada ibu HT

Hingga akhirnya Sang ibu HT menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Deli Serdang yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia mengaku bersyukur karena terduga pelaku narkoba akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Menurutnya, langkah cepat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang memberikan rasa aman bagi warga yang selama ini merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Untuk menciptakan rasa aman, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai Labu beserta kepala desa di Dusun 2 Ranto Panjang kecamatan Pantai Labu melakukan patroli serta pengamanan hingga pagi di sekitaran Rumah ibu HT.

IMG-20260514-WA0048

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Ditra Sinuhaji (39) dalam penggerebekan kasus narkotika di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sembilan paket sabu seberat bruto 1,36 gram, satu timbangan elektrik, 50 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp130 ribu.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut. Tim Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas yang menyamar mendatangi rumah itu dan berpura-pura membeli sabu seharga Rp150 ribu kepada tersangka.

Saat transaksi akan dilakukan, polisi langsung menangkap Ditra dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Brendi Sembiring yang kini masih dalam penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba yang merusak masyarakat. Kami terus memburu jaringan di atasnya,” kata Ferry.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.

error: Content is protected !!